Lagi-lagi tentang Felix Siauw, sebuah karakter populer dalam kisah pergumulan negeri ini dengan wacana khilafah yang dibawa masuk oleh jaringan global, Hizbut Tahrir (HT). Felix secara definitip adalah seorang aktivis HT Indonesia (HTI) yang dilikuidasi pemerintah beberapa waktu lalu.Â
Oleh sebab aktivitasnya yang berbau politik/kekuasaan, orang menganggap ormas satu itu tak gentle karena bersembunyi di balik nama "organisasi kemasyarakatan". Tujuannya yang ingin menyatukan umat Islam dalam 1 pemerintahan dipandang utopis berkaca pada kondisi negeri-negeri Islam yang telah berdaulat secara terpisah dengan memiliki 1 pemimpin di wilayahnya masing-masing.Â
Di situlah HT berbenturan dengan pemerintahan di berbagai negara termasuk Indonesia.Â
Sebelum pemberangusannya, mantan Ketua Umum PBNU, K.H. Hasyim Muzadi selama hidupnya pernah mengatakan bahwa HTI suatu saat akan berbenturan dengan pemerintah. Dan hal itu menjadi kenyataan saat rejim Joko Widodo - Jusuf Kalla berkuasa.Â
Ormas yang mendapat legitimasi pada pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 itu akhirnya digugurkan.Â
Namun bukan aktivis namanya jika perjuangan mereka terhenti sampai di situ. Dan Felix adalah salah satu nama yang bisa disebutkan.Â
Dimaklumatkannya hasil Ijtima' Ulama IV yang diselenggarakan di Sentul, Bogor pada 5 Agustus 2019 lalu membawa angin segar bagi pergerakan aktivis khilafah. Salah satu poin yang menyatakan wajibnya khilafah dihembuskan untuk menghantam para penentang HTI dan golongan lain yang mengkampanyekan khilafah. Termasuk oleh Felix dalam instagramnya.Â
"Semua ulama ahlussunnah wal jamaah telah sepakat bahwa penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam". Itu bunyi butirnya.Â
Namun dalam unggahannya, Felix hanya menyitir sebagian saja. Dia seolah melupakan salah satu putusan ijtima' yakni butir 3.6. yang berbunyi:Â
"Mewujudkan NKRI bersyariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan Beragama, Berbangsa dan Bernegara".Â