Peraturan khusus terkait APK sendiri pun sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Bawaslu. Bahkan, mereka juga telah mensosialisasikan program tersebut kepada seluruh partai politik.
Bawaslu Amankan 2.811 APKÂ
Dilansir dari Tribun Jogja, Koordinator Divisi Pengawasan, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2.811 sampah visual APK sejak September 2018 hingga Januari 2019.
Angka tersebut pun dinilai Bawaslu Kota Yogyakarta sangat tinggi. Bahkan menurutnya, jumlah itu menjadi yang terbesar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Noor Harsya menambahkan, nilai itu akan lebih banyak jika bendera partai politik juga turut dihitung. Sebab, hingga kini Bawaslu Kota Yogyakarta masih menunggu kepastian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait apakah bendera termasuk dalam APK.
Coreng Citra Kota Budaya
Menjamurnya sampah visual APK hingga kini mendapatkan tanggapan dari berbagai masyarakat. Sebagian dari mereka pun mengatakan bahwa APK itu menganggu pemandangan dan merusak wajah Kota Yogyakarta.
Inisiator Reresik Sampah Visual dan Dosen Komunikasi Visual FSR ISI Yogyakarta, Sumbo Tinarbuko mengatakan, secara tidak sadar APK yang menjadi sampah visual tersebut sudah mencoreng citra Yogyakarta sebagai Kota Budaya.
Padahal menurut Sumbo, kelebihan tersebut seharusnya menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai tauladan wilayah lain dalam pelaksanaan kampanye. Secara politik para caleg memang mesti memasang APK dengan payung kebudayaan.
Sumbo menambahkan, kampanye politik di Yogyakarta seyogyanya juga harus menghadirkan nilai komunikatif, artistik, menarik, dan unik. Hal tersebut dapat dilakukan denganmembuat APK menjadi dekorasi kota. Alhasil, dengan begitu pun APK tidak lagi menjadi sampah visual.
"Sampah visual iklan politik dan APK milik mereka justru mengotori wajah Daerah Istimewa Yogyakarta," - Inisiator Reresik Sampah Visual dan Dosen Komunikasi Visual FSR ISI Yogyakart, Sumbo Tinarbuko.