Mohon tunggu...
Mashen
Mashen Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Pemimpi yang selalu berimajinasi dan berjiwa visioner

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Anak Pelaku Bullying di Indonesia: Perspektif Hukum

8 Oktober 2023   05:40 Diperbarui: 8 Oktober 2023   05:52 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bullying merupakan masalah yang merajalela di sekolah dan masyarakat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Perilaku ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan mental dan emosional korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana menghadapi pelaku muda dari perilaku semacam itu. Di Indonesia, kerangka hukum yang mengatur hukuman terhadap pelaku buli anak-anak dipandu oleh pertimbangan sosial, psikologis, dan pedagogis, terutama seputar usia anak yang terlibat.

Pertimbangan Usia

Menurut hukum Indonesia, ada ambang batas usia yang sangat penting yang menentukan apakah seorang anak dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya. Menurut norma-norma hukum yang berlaku, usia di mana seorang anak dapat menjalani proses hukum dan menerima hukuman ditetapkan pada usia 12 tahun. Batasan usia ini berakar pada keyakinan bahwa anak-anak di bawah usia ini belum sepenuhnya mampu memahami konsekuensi tindakan mereka dan, oleh karena itu, tidak dapat sepenuhnya bertanggung jawab atas perilaku mereka.

Ketentuan ini penting karena mengakui perbedaan perkembangan antara anak-anak dan orang dewasa. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dianggap tidak mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah dengan cukup baik sehingga mereka dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana. Sebaliknya, hukum berusaha mengatasi tindakan mereka melalui cara alternatif yang berfokus pada rehabilitasi dan dukungan daripada tindakan hukuman.

Pilihan Penanganan Pelaku Bullying Anak

Ketika seorang anak di bawah usia 12 tahun dituduh melakukan bullying atau diduga terlibat dalam perilaku kriminal lainnya, ada prosedur khusus yang dijelaskan dalam sistem hukum Indonesia:

  1. Kembalikan ke Orang Tua/Wali: Dalam kasus di mana seorang anak terlibat dalam bullying atau tindakan kriminal lainnya, dan mereka belum mencapai usia 12 tahun, langkah pertama adalah mengembalikan mereka kepada orang tua atau wali mereka. Pendekatan ini menekankan peran orang tua dalam mendisiplinkan dan membimbing anak-anak mereka menuju perilaku yang lebih baik.

  2. Partisipasi dalam Program Rehabilitasi: Sebagai alternatif, jika mengembalikan anak ke orang tua tidak dianggap cocok atau efektif, otoritas dapat memutuskan untuk mendaftarkan anak dalam program pendidikan, konseling, dan rehabilitasi. Program-program ini biasanya dijalankan oleh lembaga pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan dapat berlangsung maksimal 6 bulan. Tujuannya adalah mengatasi akar penyebab perilaku anak dan memberikan alat-alat yang diperlukan untuk reformasi dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat sebagai individu yang bertanggung jawab.

Rasionalitas di Balik Pendekatan Ini

Pendekatan hukum Indonesia dalam menangani pelaku buli anak-anak didasarkan pada filosofi keadilan restoratif daripada retribusi. Hal ini mengakui bahwa anak-anak muda masih dalam proses pengembangan kompas moral dan kecerdasan emosional mereka. Oleh karena itu, daripada menghukum mereka secara keras, fokusnya adalah pada rehabilitasi dan bimbingan.

Dengan menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dan menyediakan program rehabilitasi, sistem hukum Indonesia bertujuan untuk memutus siklus perilaku negatif dan memberikan peluang kepada pelaku muda untuk belajar dari kesalahan mereka dan menjadi anggota masyarakat yang produktif. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip-prinsip hak anak internasional dan menekankan kesejahteraan dan perkembangan anak di atas segala sesuatu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun