Mohon tunggu...
Tri Muhammad Hani
Tri Muhammad Hani Mohon Tunggu... -

Sekedar menulis pemikiran yang terkadang aneh, nyeleneh dan melawan arus...Serta selalu menjaga liarnya pikiran

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Pengawasan Eksternal Rumah Sakit di Era JKN : Cukupkah Hanya oleh Badan Pengawas?

14 April 2015   06:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:08 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

2. Pembentukan cabang-cabang BPRS Propinsi di setiap kabupaten/kota dalam wilayah rentang tanggung jawab di setiap propinsi dengan target selambat-lambatnya akhir tahun 2016 telah terbentuk BPRS Kabupaten di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

3. Penguatan fungsi dan peran BPRS Propinsi dan cabang-cabang nya dengan membekali dengan kewenangan melakukan tindakan yang bersifat teguran atupun sanksi administratif dan BUKAN hanya sekedar memberi rekomendasi kepada dinas kesehatan propinsi ataupun dinas kesehatan kabupaten/kota. Diperlukan badan pengawas yang bersifat independen dan melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan rumah sakit dengan dibekali kewenangan untuk melakukan "eksekusi administrasi" terhadap rumah sakit.

4. Ketentuan terkait pelarangan pembatasan kuota jumlah tempat tidur di rumah sakit perlu dipertegas secara eksplisit dari sekedar "himbauan" pada tingkat peraturan menteri kesehatan, namun harus ditegaskan lagi dengan produk hukum yang lebih kuat seperti peraturan presiden (Perpres) ataupun setingkat intruksi presiden (Inpres).

5. Membangun sinergisitas yang lebih kuat antara BPRS dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam melakukan fungsi pengawasan kepada rumah sakit yang sudah berkerjasama dengan BPJS guna menjamin keberlangsungan pelayanan dan peningkatan mutu layanan rumah sakit.

6. Percepatan revisi tarif INA CBG dengan melibatkan setidaknya minimal 50% rumah sakit swasta, organisasi profesi dan sepeminatan, organisasi rumah sakit daerah (ARSADA), dan organisasi rumah sakit swasta (ARSSI). Proses perhitungan tarif didorong untuk dilakukan dengan berdasar pada real hospital cost dan bukan political cost.

Terimakasih,

Tri Muhammad Hani, dr. MARS

RSUD Bayu Asih Purwakarta

Jl. Veteran No. 39 Kabupaten Purwakarta - Jawa Barat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun