PDP adalah singkatan dari pasien dalam pengawasan. Artinya, orang yang masuk ke dalam kategori ini sudah dirawat oleh tenaga kesehatan (menjadi pasien) dan menunjukkan gejala sakit seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas. (kompas.com)
Selanjutnya pada acara ini menyepakati himbauan tidak adanya acara/kegiatan yang mendatangkan orang banyak/kerumunan orang seperti hiburan, upacara, rapat-rapat, posyandu desa dan kegiatan keagamaan yang sebisa mungkin untuk sementara waktu dihentikan.
Untuk kegiatan keagaman sholat berjamaah di Masjid/Mushola tetap dipersilahkan, namun untuk kegiatan keagaman lainnya seperti contoh Pengajian dan Jam'iyyah dihimbau oleh Kepala Desa sementara waktu dihentikan untuk kepentingan bersama.
Sementara Posyandu Desa dalam hal ini pelaksananya Bidan Desa agar posyandu yang belum dilaksanakan harap ditunda, tetapi untuk imunisasi bayi dan balita tetap dilakukan dengan cara sweeping atau door to door ke rumah bayi/balita.Â
Dalam acara ini juga Camat Songgom menambahkan bahwa selama dampak masa darurat ini banyak yang dirugikan khususnya warga menengah kebawah seperti para pedagang dll. Maka dari itu untuk kegiatan di desa baik di bidang infrastruktur maupun pemberdayaan, warga ini harus dilibatkan dan untuk kegiatan kewaspadaan covid-19 ini harus dianggarkan dalam APBDes.
Semua langkah-langkah pemerintah saat ini semata - mata bertujuan untuk mencegah masuknya covid-19 ke wilayah kecamatan songgom, pemerintah hanya mengupayakan dan menyampaikan kepada warga masyarakat kecamatan songgom agar mematuhi himbauan-himbauan pemerintah yang ada sampai tanggal 31 Maret 2020 dan setelahnya akan dievaluasi kembali.
KBC-55 | Kompasianer Brebes
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H