Mendengar tentang dibolehkannya terpidana korupsi menjadi anggota legislatif, saya menjadi ragu bangsa ini akan bebas dari korupsi. Sebagian orang/kelompok yang setuju dengan dibolehkannya terpidana kasus korupsi menjadi anggota legislatif biasanya menggunakan dalil teologis "Tuhan saja maha pengampun. Semestinya manusia juga harus mau mengampuni. Sah-sah saja mantan korupsi menjadi anggota legislatif".
Semoga bangsa kita semakin cerdas boleh saja mengampuni koruptor tetapi harus tetap diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Tapi jangan jadikan terpidana korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif.
Pasar Kecil Bangka Raya, 07 Juli 2018
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!