Kaslil memang layak mendapatkan apresiasi dari sang pejabat Kementan, kiprahnya selama ini benar-benar telah menunjukkan bahwa dia memang seorang penyuluh sejati. Tanpa peduli statusnya yang belum berubah sejak sepuluh tahun yang lalu, dia dengan penuh dedikasi terus mengabdikan dirinya untuk meningkatkan kesejahteraan petani binaannya.Â
Tak sekedar menjadi penyuluh pertanian, Kaslil juga telah memposisikan dirinya sebagai fasilitator dan motivator bagi para petani. Berkat 'tangan dingin'nya, kini wilayah kerjanya di kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah diproyeksikan sebagai salah satu sentra produksi bawang merah di provinsi Aceh.
Menyadari bahwa wilayah binaaannya memiliki poetensi pengembangan komoditi bawang merah, Kaslil pun terus berupaya meningkatkan kapasitas, penegtahuan dan keterampilannya di bidang budidaya komoditi pertanian strategis ini. Pernah melanglang buana ke Jambi, Jakarta dan denpasar mengikuti kegiatan dan pelatihan tentang bawang merah, kini Kaslil benar-benar telah 'mumpuni' dalam bidang budidaya komoditi yang satu ini.Â
Nyaris semua ilmu tentang budidaya bawang merah, mulai dari pemilihan bibit/benih, pengolahan lahan, penanaman, pemupukan berimbang, pengendalian hama dan penyakit tanaman sampai proses pasca panen bawang merah telah dikuasainya.Â
Saat ini, dia merupakan salah seorang 'pakar' Â bawang merah di kabupaten Aceh Tengah yang ilmunya sering diminta oleh banyak petani bukan saja di wilayah binaannya, tapi juga petani dan kelompok tani di wlayah lainnya.
Hanya satu harapan yang kini masih tersimpan dalam hatinya, sebagai seorang penyuluh yang sudah mengabdikan diri selama bertahun-tahun, diapun ingin statusnya bisa berubah seperti rekan-rekan penyuluh kontrak berusia dibawah 35 tahun yang kini telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Di akhir perbincangannya dengan Kepala BPSDM itu, Kaslil pun hanya bisa berharap segera ada revisi Undang Undang Aaratur Sipil Negara (ASN), sehingga penyuluh kelahiran Takengon 5 Janurai 1977 yang berarti usianya saat ini sudah 41 tahun atau diatas 35 tahun ini juga bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil.Â
Harapan yang tidak terlalu muluk bagi penyuluh yang punya dedikasi tinggi membangun pertanian di daerahnya ini, semoga harapan Kaslil segera terwujud, sesuai janji pak Momon yang terus berusaha memperjuangkan nasib Kaslil dan teman-teman seperjuangannya.Â
Seperti diketahui, Undang Undang ASN yang berlaku saat ini , hanya mengakomodir tenaga honorer yang berusia dibawah 35 tahun untuk bisa diangkat menjadi PNS, sementara untuk mereka yang berusia diatas 35 tahun, masih harus bersabar menunggu lahirnya revisi undang undang tersebut. (FMT).