3. Tujuan akhir segala pembelajaran program dan kegiatan di satuan pendidikan.
Jika kita telaah lebih lanjut, ada 6 Dimensi atau Elemen Pelajar pancasila :
1. Beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia
2. Berkebhinekaan Global
3. Mandiri
4. Â Bergotong royong
5. Â MandiriÂ
6. Bergotong royong
7. Bernalar Kritis
Membaca dan mencermati  PERMENDIKBUD RISTEK NO 50 Tahun 2022, maka isi dari peraturan ini merupakan wujud pelaksanaan dari 6 Dimensi Pancasila diatas. Kesimpulannya, Peraturan ini sangat berkaitan erat dengan Profil Pelajar Pancasila. Suatu upaya untuk mengembalikan kesadaran para pelajar akan luhurnya nilai nilai Pancasila, yang menjadi modal bangsa untuk bertahan dari gempuran infiltrasi ideologi asing yang tidak sesuai dengan karakter bangsa. Berfikir dan berkarya Global tanpa menghilangkan identitas ke Indonesiaan.