Indonesia, sebagai negara Multi Etnis mempunyai Ciri Khas yang sangat berbeda degan negara lain. Dengan berbagai suku dan etnis yang ada Di Indonesia, Indonesia adalah satu satunya negara yang paling kaya akan budaya dan kearifan lokal. Â Kekayaan budaya, adat istiadat dan kearifan lokal menjadi pondasi bangunan bangsa Indonesia. Â Tentunya merawat budaya dan kearifan lokal berarti merawat akan bangunan ke Indonesiaan.Â
Ada banyak cara untuk meng imlementasikan dan menjaga budaya dan kearifan lokal. Salah satunya mencintai adat istiadat dan kearifan lokal yang ada, sesuai dengan identitas Suku kita masing masing. Salah satu aksi nyatanya adalah bangga dan cinta memakai baju adat atau baju tradisional .Â
Kementerian Pendidikan dan Ristek Indonesia sebagai leading faktor pengembangan  karakter dan pendidikan di Indonesia tahun 2022 ini telah menerbitkan Peraturan Menteri No 50 Tahun 2022 , Tentang Pemakaian Baju Adat untuk Seragam Sekolah di Tingkat Pendidikan Sekolah Dasar sampai Menengah. Dalam PERMENDIKBUD No 50 Tahun 2022, yang ditandatangani 7 Oktober 2022 tersebut bahwa tujuan dari pemakaian baju adat ini untuk menanamkan menumbuhkan rasa nasionalisme,  kebersamaan serta persaudaraan antar siswa. Tentunya kebijakan ini sangat bagus, karena disaat nasionalisme dan rasa kebersamaan tergerus, maka perlu kembali menydarkan kita semua bahwa budaya dan adat istiadat yang ada di Indonesia, juga sangat agung, tidak kalah dari budaya budaya negara lain.  Infiltrasi budaya budaya negara lain yang tidak sesuai saat ini menyusup ke sendi sendi kehidupan kita sangat masif karena adanya pemanfaatan Tehnologi yang saat ini sudah sangat familiar. Untuk itu Permendikbud No 50 Tahun 2022, salah satu upaya untuk kembali menyadarkan bangsa kita terutama generasi muda untuk bangga dan sadar akan pentingnya melestarikan adat dan budaya lokal bangsa kita.Â
Struktur  Kurikulum Merdeka Belajar, yang saat ini menjadi Kurikulum yang dipakai di Indonesia, didasari tiga hal, yaitu :
1. Berbasis Kompetensi
2. Pembelajaran Yang FleksibelÂ
3. Profil Pelajar Pancasila
Jika kita kaitkan Permendikbud No 50 Tahun 2022, maka Permendikbud ini merupakan kelanjutan dari Kurikulum Merdeka Belajar , khusunya tentang Profil Pelajar Pancasila . Profil Pelajar Pancasila merupakan sejumlah karakter dan kompetensi yang diharapkan untuk diraih oleh peserta didik yang didasarkan pada nilai nilai luhur Pancasila. Kegunaan Profil Pelajar Pancasila, menurut Platform Kurikulum Merdeka adalah :Â
1. Menterjemahkan tujuan dan pendidikan ke dalam format yang lebih mudah difahami oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikanÂ
2. Menjadi Kompas bagi pendidik dan pelajar Indonesia
3. Tujuan akhir segala pembelajaran program dan kegiatan di satuan pendidikan.
Jika kita telaah lebih lanjut, ada 6 Dimensi atau Elemen Pelajar pancasila :
1. Beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia
2. Berkebhinekaan Global
3. Mandiri
4. Â Bergotong royong
5. Â MandiriÂ
6. Bergotong royong
7. Bernalar Kritis
Membaca dan mencermati  PERMENDIKBUD RISTEK NO 50 Tahun 2022, maka isi dari peraturan ini merupakan wujud pelaksanaan dari 6 Dimensi Pancasila diatas. Kesimpulannya, Peraturan ini sangat berkaitan erat dengan Profil Pelajar Pancasila. Suatu upaya untuk mengembalikan kesadaran para pelajar akan luhurnya nilai nilai Pancasila, yang menjadi modal bangsa untuk bertahan dari gempuran infiltrasi ideologi asing yang tidak sesuai dengan karakter bangsa. Berfikir dan berkarya Global tanpa menghilangkan identitas ke Indonesiaan.
# WongNdeso
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H