Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor: PER-06/BL/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah; adalah peraturan yang berfungsi sebagai dasar peletakan bagi operasional pasar modal syariah. Selanjutnya adalah beberapa peraturan dari OJK antara lain:
- POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
- POJK Nomor 16/POJK.04/2015tentang Ahli Syariah Pasar Modal
- POJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah
- POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk,
Selanjutnya terkait dengan peraturan fatwa DSN MUI antara lain:
- Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
- Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
- Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
- Fatwa No. 37/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari'ah.
- Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
3. Leasing Syariah
Fatwa No. 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, merupakan peraturan sebagai dasar hukum atas operasional Pembiayaan syariah atau yang lebih dikenal dengan leasing syariah. Kemudian disusul dengan Fatwa No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik, Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Pihak Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
Dari lembaga pengawas lain BAPEPAM-LK mengeluarkan Peraturan Nomor: PER-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. OJK selaku lembaga yang khusus mengawasi keuangan syariah non bank juga mengeluarkan POJK Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.
4. Pegadaian Syariah dan Multi Level Marketing (MLM) Syariah
Fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 untuk mengatur produk yang menggunakan akad gadai (rahn) terbentuk sebagai peraturan untuk diterapkan pada industri keuangan syariah seperti pegadaian syariah, mengingat hanya ada aturan terkait pegadaian umum (konvensional) pada tahun sebelumnya.
Fatwa DSN-MUI Nomor 75/DSN/MUI/VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) merupakan peraturan yang mendasari Kegiatan perdagangan Multi Level Marketing (MLM) berbasis syariah. Diterbitkannya peraturan tersebut tidak lain untuk memperkuat regulasi terkait keberadaan MLM Syariah.
Masalah-masalah yang dihadapi
Dalam hal kinerja, Dewan Perwakilan Syariah hingga saat ini masih memiliki banyak hal yang perlu dievaluasi. Bagya Agung Prabowo dkk dengan judul "Peranan Dewan Pengawas Syariah Terhadap Praktik Kepatuhan Syariah Dalam Perbankan Syariah di Indonesia" menerangkan Berdasarkan hasil penelitian ditemukan beberapa kelemahan Dewan Pengawas Syariah. Pertama, Tidak ada hukum khusus yang dipakai sebagai referensi perbankan syariah. Kedua, DPS hanya sebagai badan pelengkap dalam perbankan syariah. Ketiga, anggota DPS merupakan orang yang sibuk dengan pekerjaan utama mereka,sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk pengawasan secara keseluruhan. Dan masih banyak lagi.
Untuk kedepannya, operasional Dewan Pengawasan Syariah dapat lebih dimaksimalkan lagi. Khususnya dalam hal kewenangan, seperti memberi sanksi bagi yang tidak mentaati sharia compliance, pemberdayaan SDM khusus untuk DPS, pembuatan regulasi yang lebih baik demi independensi Dewan Perwakilan Syariah.