Mohon tunggu...
Muhammad Naufal
Muhammad Naufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IPB University

Mahasiswa Ekonomi Syariah IPB yang mulai aktif menulis artikel yang sesuai dengan bidangnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Sharia Compliance oleh Dewan Pengawas Syariah

30 Maret 2022   19:08 Diperbarui: 30 Maret 2022   20:44 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: vectorstock.com/27852420

Kepatuhan syariah atau disebut dengan sharia compliance adalah bentuk ketaatan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah. Seluruh kegiatan bank syariah mulai dari transaksi sampai kebijakan keuangan harus mengikuti ketentuan-ketentuan syariah dalam Islam, khususnya yang bersangkutan dengan tata-cara bermuamalat secara Islam. Pemenuhan terhadap nilai-nilai syariah ini menjadi aspek yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional.

Dalam penerapan sharia compliance bank syariah memiliki tantangan tersendiri yang harus dihadapi. Mulai dari implementasi, operasional, pengawasan, maupun kecurigaan masyarakat. Untuk membantu bank syariah dalam menjalankan sharia compliance, dibentuklah Dewan Pengawas Syariah (DPS). Bagaimana implementasi sharia compliance oleh Dewan Pengawas Syariah? Hal tersebut akan kita bahas berikut ini.

Pembahasan

Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan kepanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) yang diberikan tugas dan wewenang untuk mengawasi operasional bank dan produk-produk pembiayaan syariah. Dewan Pengawas Syariah (DPS) terdiri dari pakar syariah yang mengawasi aktivitas dan operasional institusi finansial untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah baik bank maupun non bank.

Guna memperkokoh otoritas syariah compliance, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam perbankan syariah merupakan hal yang diwajibkan. Posisi dewan Pengawas Syariah dalam bank syariah menempati organ internal yang sejajar dengan dewan komisaris pada sebuah bank syariah. Dewan Pengawas Syariah (DPS) berwenang mengawasi penerapan kontrak atau akad apakah penerapannya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam syariah.

Menurut Standar Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), anggota Dewan Pengawas Syariah setidaknya harus terdiri atas tiga orang cendekiawan syariah. Tiga orang tersebut diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dalam keadaan tidak merangkap jabatan sebagai konsultan di seluruh Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam lembaga keuangan syariah sangat penting dalam implementasi sharia compliance. Dapat dibilang tugas Dewan Pengawas Syariah merupakan tugas yang sulit karena mengadopsi sharia compliance di tengah ekonomi kapitalis. Peran tersebut tertuang dalam keputusan Dewan Pimpinan Pusat MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI No. Kep-98/MUI/III/2001 diantaranya fungsinya yaitu:

  • Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya
  • Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN
  • Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran
  • Dewan Pengawas Syariah merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan Dewan Syariah Nasional;

Contoh Regulasi dan Fatwa Keuangan Syariah Indonesia

1. Perbankan Syariah 

UU No. 21 Tahun 2008 merupakan undang-undang yang mengerucut kepada peraturan Perbankan Syariah di Indonesia menyempurnakan regulasi tentang bank syariah yang terbit sebelumnya. Seiring kemajuan industri keuangan syariah, banyak peraturan peraturan lain yang diterapkan. Beberapa peraturan tersebut antara lain:

  • Aturan yang diterbitkan Bank Indonesia baik dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) maupun Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI)
  • Fatwa No. 16 sampai No. 61 DSN MUI dari tahun 2000 sampai dengan 2007

2. Pasar Modal Syariah

Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor: PER-06/BL/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah; adalah peraturan yang berfungsi sebagai dasar peletakan bagi operasional pasar modal syariah. Selanjutnya adalah beberapa peraturan dari OJK antara lain:

  • POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
  • POJK Nomor 16/POJK.04/2015tentang Ahli Syariah Pasar Modal
  • POJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah
  • POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk,

Selanjutnya terkait dengan peraturan fatwa DSN MUI antara lain:

  • Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
  • Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
  • Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
  • Fatwa No. 37/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari'ah.
  • Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

3. Leasing Syariah

Fatwa No. 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, merupakan peraturan sebagai dasar hukum atas operasional Pembiayaan syariah atau yang lebih dikenal dengan leasing syariah. Kemudian disusul dengan Fatwa No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik, Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Pihak Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Dari lembaga pengawas lain BAPEPAM-LK mengeluarkan Peraturan Nomor: PER-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. OJK selaku lembaga yang khusus mengawasi keuangan syariah non bank juga mengeluarkan POJK Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.

4. Pegadaian Syariah dan Multi Level Marketing (MLM) Syariah

Fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 untuk mengatur produk yang menggunakan akad gadai (rahn) terbentuk sebagai peraturan untuk diterapkan pada industri keuangan syariah seperti pegadaian syariah, mengingat hanya ada aturan terkait pegadaian umum (konvensional) pada tahun sebelumnya.

Fatwa DSN-MUI Nomor 75/DSN/MUI/VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) merupakan peraturan yang mendasari Kegiatan perdagangan Multi Level Marketing (MLM) berbasis syariah. Diterbitkannya peraturan tersebut tidak lain untuk memperkuat regulasi terkait keberadaan MLM Syariah.

Masalah-masalah yang dihadapi

Dalam hal kinerja, Dewan Perwakilan Syariah hingga saat ini masih memiliki banyak hal yang perlu dievaluasi. Bagya Agung Prabowo dkk dengan judul "Peranan Dewan Pengawas Syariah Terhadap Praktik Kepatuhan Syariah Dalam Perbankan Syariah di Indonesia" menerangkan Berdasarkan hasil penelitian ditemukan beberapa kelemahan Dewan Pengawas Syariah. Pertama, Tidak ada hukum khusus yang dipakai sebagai referensi perbankan syariah. Kedua, DPS hanya sebagai badan pelengkap dalam perbankan syariah. Ketiga, anggota DPS merupakan orang yang sibuk dengan pekerjaan utama mereka,sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk pengawasan secara keseluruhan. Dan masih banyak lagi.

Untuk kedepannya, operasional Dewan Pengawasan Syariah dapat lebih dimaksimalkan lagi. Khususnya dalam hal kewenangan, seperti memberi sanksi bagi yang tidak mentaati sharia compliance, pemberdayaan SDM khusus untuk DPS, pembuatan regulasi yang lebih baik demi independensi Dewan Perwakilan Syariah.

Daftar Pustaka

Sukardi, B. (2012). Kepatuhan syariah (shariah compliance) dan inovasi produk bank syariah di Indonesia. AKADEMIKA: Jurnal Pemikiran Islam, 17(2), 235-252.

Kurrohman, T. (2017). Peran Dewan Pengawas Syariah Terhadap Syariah Compliance Pada Perbankan Syariah. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 8(2), 49. 

Nurhisam, L. (2016). Kepatuhan Syariah (Sharia Compliance) dalam Industri Keuangan Syariah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(1), 77-96 

Mulazid, A. S. (2016). Pelaksanaan Sharia Compliance Pada Bank Syariah (Studi Kasus Pada Bank Syariah Mandiri, Jakarta). Madania: Jurnal Kajian Keislaman, 20(1), 37-54. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun