Black Campaign dan Negative Campaign
Pada pandangan Mahfud MD memang ada perbedaan antara kampanye hitam (black campaign) dengan kampanye negatif (negative campaign).Â
Kendati tidak dilarang dalam pemilu, kampanye negarif lebih mengemukakan sisi kelemahan faktual tentang lawan politik dan tidak bisa dihukum.
Kampanye hitam lebih cenderung bermuatan fitnah dan penuh kebohongan tentang lawan politik. Kampanye hitam ini jelas dilarang oleh undang-undang.Â
Mahfud MD menyebut contoh, "kalau anda bilang bahwa Jokowi PKI atau bahwa Prabowo terlibat ISIS itu sudah black campaign.Â
Tapi kalau anda bilang Jokowi kerempeng atau Prabowo kalah terus dalam Pilpres, itu tergolong negative campaign." Black campaign bisa dipidana, negative campaign bisa dilawan dengan argumen.
Kampanye negatif dilakukan untuk menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik.Â
Kampanye hitam dilakukan misalnya dengan menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti atau melalui hal-hal yang tidak berkelindan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.
Sanksi pidana terhadap pelaku kampanye hitam misalnya disebut pasal 280 ayat (1) huruf  c berbunyi, "Menghina  seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain".Â
Pasal 521, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,I atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah".
Dalam bahasa Aisyah Dara Pamungkas munculnya kampanye hitam menjadi cerminan bobroknya moral bangsa.Â