Mohon tunggu...
Masduki Duryat
Masduki Duryat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang praktisi pendidikan, berkepribadian menarik, terbuka dan berwawasan ke depan. Pendidikan menjadi concern saya, di samping tentang keagamaan dan politik kebijakan--khususnya di bidang pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Demokrasi dan Black Campaign, Menyongsong Pemilu Langsung 2024

4 September 2022   16:16 Diperbarui: 7 September 2022   17:30 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Black Campaign dan Negative Campaign

Pada pandangan Mahfud MD memang ada perbedaan antara kampanye hitam (black campaign) dengan kampanye negatif (negative campaign). 

Kendati tidak dilarang dalam pemilu, kampanye negarif lebih mengemukakan sisi kelemahan faktual tentang lawan politik dan tidak bisa dihukum.

Kampanye hitam lebih cenderung bermuatan fitnah dan penuh kebohongan tentang lawan politik. Kampanye hitam ini jelas dilarang oleh undang-undang. 

Mahfud MD menyebut contoh, "kalau anda bilang bahwa Jokowi PKI atau bahwa Prabowo terlibat ISIS itu sudah black campaign. 

Tapi kalau anda bilang Jokowi kerempeng atau Prabowo kalah terus dalam Pilpres, itu tergolong negative campaign." Black campaign  bisa dipidana, negative campaign bisa dilawan dengan argumen.

Kampanye negatif dilakukan untuk menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik. 

Kampanye hitam dilakukan misalnya dengan menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti atau melalui hal-hal yang tidak berkelindan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

Sanksi pidana terhadap pelaku kampanye hitam misalnya disebut pasal 280 ayat (1) huruf   c berbunyi, "Menghina  seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain". 

Pasal 521, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,I atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah".

Dalam bahasa Aisyah Dara Pamungkas munculnya kampanye hitam menjadi cerminan bobroknya moral bangsa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun