Pada tahun 1796, George Washington dalam pidato perpisahannya mengatakan bahwa masa pemerintahan yang terlalu panjang akan memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada seseorang.
 Sehingga pada pandangan  Elsan Yudhistira pembatasan masa jabatan presiden merupakan suatu upaya untuk mencegah adanya Presiden yang memegang kekuasaan dalam waktu yang panjang dan akan memiliki kecenderungan untuk menyalahgunakan kekuasaan (Abuse of Power).
Hal ini penting untuk dibuat regulasi pembatasan sebab jika tidak, akan membuka kemungkinan terjadinya penyalagunaan wewenang dan timbulnya otoritarianisme pada suatu negara. Hal ini dapat dilihat bahwa hampir seluruh negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial mengatur mengenai pembatasan masa jabatan pada calon presiden. Hal ini disadari betul oleh Goerge Washington.
Â
*)Penulis adalah dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan Ketua STKIP Al-Amin Indramayu, tinggal di Wirapanjunan Kandanghaur Indramayu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H