Mohon tunggu...
David Efendi
David Efendi Mohon Tunggu... Penulis - Pegiat Kader Hijau Muhammadiyah

seorang warga biasa-biasa saja. Ingin berbagi sebagai bagian upaya memberikan arti hidup small act of Kindness. Pegiat Perpustakaan Jalanan Rumah Baca Komunitas yang memberikan akses bacaan, pinjaman buku tanpa syarat dan batas waktu. Belajar apa saja sebagai kontributor di www.rumahbacakomunitas.org

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Untuk Apa Perkotaan Dibangun?

19 Maret 2016   09:21 Diperbarui: 19 Maret 2016   15:52 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yogyakarta, 4 Maret 2013
Kepada Yth. Walikota Yogyakarta
di tempat
Dengan hormat,

Kami, masyarakat Yogyakarta, telah menemukan fakta bahwa kualitas pengelolaan ruang publik di Kota Yogyakarta sangat buruk dan jauh dari ideal. Banyak kasus privatisasi dan komersialisasi ruang publik Kota Yogyakarta yang terjadi dengan atau tanpa izin dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Salah satu ruang publik yang tidak terkelola dengan baik adalah Jembatan Kewek dan lingkungannya. Jembatan Kewek dan lingkungannya telah ditetapkan sebagai bagian inti dari Kawasan Cagar Budaya Kotabaru di Kota Yogyakarta melalui Keputusan Gubernur DIY No 186/KEP/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Penetapan Kawasan Cagar Budaya. Namun, saat ini Jembatan Kewek dan lingkungannya telah disalahgunakan fungsinya untuk penyelenggaraan reklame berupa mural yang tercat pada dinding bangunan. Praktik ini telah melanggar ketentuan izin penyelenggaraan reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Hal ini juga telah melanggar ketentuan persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Masyarakat Yogyakarta secara swadaya telah membeerikan tanggapan atas praktik privatisasi dan komersialisasi Jembatan Kewek yang lingkungannya itu dengan melakukan pengecatan putih pada dinding jembatan. Pengecatan ini telah dilakukan pada hari Minggu, 10 Februari 2013 dan Jumat, 1 Maret 2013 sebagai tanda bahwa masyarakat menolak praktik privatisasi dan komersialisasi ruang publik dan kawasan cagar budaya. Namun, kami memandang bahwa aksi pengecatan kembali ini bukan jawaban atas masalah yang dihadapi ruang publik kota Yogyakarta. Masalah pelanggaran pengelolaan dan penyalahgunaan fungsi ruang publik harus dicari akar persoalannya bersama-sama agar tidak terjadi lagi di masa mendatang. hal ini juga penting dilakukan untuk mendorong praktik pengelolaan ruang publik yang lebih baik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami, masyarakat Yogyakarta mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memfasilitasi sebuah forum audiensi/pertemuan yang melibatkan para pihak yang terkait dengan pengelolaan Jembatan Kewek dan lingkungannya. Pertemuan ini bersifat terbuka untuk publik dan media. Kami memohon Pemerintah Kota Yogyakarta dapat memfasilitasi pertemuan bersama para pihak ini pada Minggu III Maret 2013 (antara tanggal 11 – 15 Maret 2013). Pihak-pihak yang diundang meliputi:

Pemerintah Kota YogyakartaPT Kereta Api Indonesia DPRD Kota YogyakartaPihak/perusahaan pemasang mural iklan di Jembatan KewekWarga kampung di sekitar Jembatan Kewek dan lingkungannyaMedia massa

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas bersama situasi yang terjadi di Jembatan Kewek dan lingkungannya usai aksi pembersihan/pengecatan putih yang dilakukan oleh masyarakat Yogyakarta. Melalui forum ini kami berharap pelanggaran pengelolaan ruang publik dan kawasan cagar budaya dengan penyelenggaraan reklame yang tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dihentikan sebagai sebuah kesepahaman dan kesepakatan bersama.

Hormat kami,
atas nama masyarakat Yogyakarta

Gerakan rakyat biasa

Gagasan untuk melek perkotaan dengan mempromosikan nilai nilai yang berurusan ekologi, tata ruang, kebijakan sosial, advokasi anak dari kekerasan, radikalisasi pasar, human trafficking, regulasi kota, dan lain lain yang berkaitan dengan isu perkotaan.

Kemampuan mencernah beragam masalah perkotaan menjadikan suara yang bisu dapat didengar, memberikan kesempatan pada semua orang menjadi autonom untuk berkontribusi kepada kehadiran kota yang lebih baik, lebih manusiawi, dan adil.

Kampanye ini mendukung keberadaan individu yang berdaya untuk membela kotanya dari degradasi nilai dan kemerosotan tata hidup di dalamnya. Salah satu target dari kampanye ini adalah agar siapa pun dapat bersuara, dpt ambil posisi konstruktif dengan mendayagunakan apa yang dimiliki baik melalui seni, graffiti, menulis, gerakan sepeda, gerakan berkebun, sastra, promosi buku, aksi diam, poster, ecopreneurship, dan seterusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun