Mohon tunggu...
Masdarudin Ahmad
Masdarudin Ahmad Mohon Tunggu... PNS -

"Merasa, Maka Menjadi"

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Pilihan

Jilbab Syar'i

24 Februari 2015   18:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:35 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerpen. Sumber ilustrasi: Unsplash

"Sekarang telah sama kita saksikan bahwa, jembatan sudah tidak rusak lagi, sementara tulisan di papan plang masih ada di sana. Dan kita juga tidak melalui arah yang ditunjuk oleh tulisan di papan plang. Bersalah kah kita?"

"Tidak salah, karena yang menjadi sebab, sehingga petunjuk itu ditulis sudah tidak ada lagi. Dengan demikian, fungsi petunjuk pada papan plang itu tidak diperlukan lagi." Isteriku menjawab lebih dulu dari anak gadisku. Tetapi anak gadisku memahaminya. Mungkin juga dia ingin mengatakan hal yang sama.

"Seandainya kita mengikuti perintah di papan plang itu. Boleh atau tidak?" Tanyaku selanjutnya.

"Tetap tidak dilarang, karena tulisannya pada papan plang masih ada." Kata anak gadisku, mendahului ibunya.

"Begitu jugalah dengan ayat yang memerintahkan memakai jilbab yang terulur itu. Karena gangguan terhadap perempuan beriman sudah tidak ada, dan perempuan beriman sudah dikenali, sehingga tidak mungkin lagi diganggu, maka perintah dalam ayat itu sudah kehilangan fungsi asalnya. Sama seperti perintah pada tulisan di papan plang, meski semua yang lewat melihatnya, tetapi tidak lagi mengikuti petunjuknya, karena jembatan yang rusak sudah dapat dilalui." Saya melanjutkan dengan penjelasan yang agak panjang. Keduanya serius mendengarkan, dan saya yakin, mereka memahami penjelasanku.

Sayapun terus melanjutkan: "Andaikan kita tetap akan memakainya, juga tidak dilarang. Sama seperti tidak dilarang apabila melalui jalur alternatif yang tidak biasa dilalui itu, walaupun jembatan sudah tidak rusak lagi."

"Berarti memakai jilbab menurut ayat itu bukan kewajiban," anak gadisku menyimpulkan sendiri dari keterangan dan penjelasanku.

"Ya. Ketika yang menjadi alasan hukumnya sudah tidak ada lagi, maka memakai jilbab hanya soal pilihan, boleh memakai, boleh juga tidak." Penjelasanku menguatkan kesimpulannya.

" Apa memang begitu, bang?" Isteriku bertanya dengan nada menyanggah pendapatku. Senangnya memang begitu, tidak puas kalau tidak memberikan sanggahan lebih dulu.

"Dalam kaidah hukum ada disebutkan: alHukmu yaduru ma'al 'Illati Wujudan wa 'Adaman, yang artinya: "ada atau tidak adanya hukum tergantung illat hukum". Illat hukum itu adalah alasan yang menjadi penyebab ditetapkannya hukum, bisa wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Tetapi jika yang menjadi alasan hukum sudah tidak ada, maka hukumnya juga tidak ada." Kataku memberikan penjelasan tambahan, karena bantahan isteriku, walaupun dalam bentuk pertanyaan.

"Bagaimana dengan ayat yang lainnya, yang bapak suruh juga agar dihafalkan itu?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun