Mohon tunggu...
semutmerah
semutmerah Mohon Tunggu... Psikolog - Bukan untuk dikritisi, tapi untuk direfleksikan

Serius tapi Santai | Psychedelic/Progressive/Experimental | Memayu Hayuning Bawana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Peran HAM dan Pendidikannya

16 Juli 2017   21:44 Diperbarui: 16 Juli 2017   22:21 1873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kajian-kajian seputar HAM dari A sampai Z semestinya bisa diperoleh masyarakat luas, baik melalui : diskuti terbuka, forum umum, pendidikan HAM gratis antar lintas kelurahan, sekolah-sekolah yang membahas hukum dan pelanggaran-pelanggarannya, atau di berbagai taman baca masyarakat yang bisa diakses di ruang-ruang public. Sehingga masyarakat melek hukum dan tahu seluk beluk kejahatan penaggaran HAM seperti apa.

Karena sejauh ini masih banyak yang tahu apa itu hak asasi manusia namun tidak tahu HAM itu menyangkut apa saja, kegunaannya untuk apa, bagaimana aturan-aturannya, akan terjadi pelanggaran HAM jika terjadi apa, dan bagaimana penggunaan aturan-aturan mengenai HAM jika pelanggaran HAM terjadi. Lebih krusialnya lagi adalah : mereka yang berpendidikan hukum atau paham mengenai hukum, tidak mau berbagi pemikiran dan pemahaman mengenai persoalan HAM. Masih ada yang menyimpan sendiri, bahkan menjadikan HAM sebagai komoditas atau barang dagang. Tidak heran jika banyak lulusan-lulusan hukum menjadi payung hukum pelaku kejahatan, bahkan melegitimasi kejahatan berdasarkan hukum. Seperti contoh kasus pembunuhan-pembunuhan yang didalangi aparatur Negara, namun mereka tidak bisa dihukum karena mempunyai pengacara atau lawyer yang bisa menangkal mereka dari jeratan hukum.

Maka sudah jelas bahwa komponen-komponen mengenai hak asasi manusia, seluk beluknya, segala informasi mengenainya, haruslah sampai pada telinga masyarakat baik yang di perkotaan, pedesaaan, bahkan perkampungan. Sehingga masyarakat turut andil menjadi penegak hukum diluar dari status mereka. Hal ini didasari oleh : setiap manusia berhak menjadi penolong, pengayom, dan pelindung bagi siapa saja yang disakiti, dilukai, di intimidasi.

Tantangan Perlindungan HAM di Indonesia

Seperti yang kita baca diatas, letak hukum mengenai hak asasi manusia sangatlah rentan untuk dipersalahgunakan oleh mereka oknum-oknum yang mengumpat dari dakwaan pelanggaran HAM dengan dasar aturan undang-undang yang dimiliki. Pelaku pelanggaran HAM bisa ditetapkan kepada masyarakat sipil, dan bsa juga ke aparatur Negara maupun penegak hukum. Karena sejatinya semua elemen sama rata dimata hukum, siapa yang bersalah dan melangggar ketetapan tersebut, berhak mendapat hukuman.

Namun kenyataannya hukum dipersalahgunakan oleh aparatur, pejabat Negara, maupun penegak hukum. Itu karena mereka tahu celah-celah yang bisa digunakan untuk berlindung dari dakwaan melanggar hak asasi manusia. Masih ada penjahat-penjahat yang mematikan hak orang lain dengan hak pribadinya.

Agar semua penegak hukum yang jujur dan adil bisa bergerak memberantas segala tindak pelanggaran HAM, maka mereka harus bekerja sama dan bergotong royong dengan masyarakat luas diberbagai lini atau sektor, terlepas dari status ekonomi masyarakat itu maupun status sosial masyarakat itu. Sehingga angka-angka kriminalitas dalam konteks pelanggaran HAM menurun secara perlahan. Karena perlindungan dan penegakan tentang HAM tidak bisa hanya dilakukan oleh mereka yang berstatus lulusan hukum.

Dari hal ini perlindungan hak asasi manusia akan bisa dilakukan siapapun dimanapun dan kapanpun, berdasarkan kerjasama yang dijalankan bersama warga lintas sector dan lintas lini. Sehingga masyarakat luas bisa mengambil sikap atau tindakan terhadap kasus pelanggaran HAM, dan masyarakat tahu apa-apa saja indikasi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Jakarta Timur, 16 Juli 2017

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun