Pada 16 Januari 1950, Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI dengan mengeluarkan Keppres No. 25 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. PMI. Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.
Sejarah PMI: Palang Merah Indonesia Hingga Masa Kini
Pada tahun 2018, PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum. Status badan hukum PMI adalah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Baca juga:
Taman Ismail Marzuki: Sejarah, Lokasi, Fasilitas, Cara Berkunjung
Tujuan Palang Merah Indonesia
Secara umum, PMI bertujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan pandangan politik.
Tugas dari Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebagai berikut:
Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya
Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melakukan pembinaan relawan