Mohon tunggu...
Mas Bulan
Mas Bulan Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Palang Merah Indonesia (PMI): Sejarah, Peran, dan Tantangan

6 Oktober 2024   14:20 Diperbarui: 6 Oktober 2024   14:21 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pada 16 Januari 1950, Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI dengan mengeluarkan Keppres No. 25 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. PMI. Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.

Sejarah PMI: Palang Merah Indonesia Hingga Masa Kini

Pada tahun 2018, PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum. Status badan hukum PMI adalah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Baca juga:

Taman Ismail Marzuki: Sejarah, Lokasi, Fasilitas, Cara Berkunjung

Tujuan Palang Merah Indonesia

Secara umum, PMI bertujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan pandangan politik.

Tugas dari Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebagai berikut:

Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya

Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Melakukan pembinaan relawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun