Namun, anggaran BOS itu memang harus disesuaikan dengan kemampuan sekolah, karena sejauh ini, belum ada sumber anggaran khusus lainnya untuk pembelian kuota internet sebagai sarana pembelajaran daring. Lantas setelah menerima kuota, kebijakkan ini juga harus memikirkan kondisi di lapangan, yang mana banyak daerah masih kesulitan dalam akses internet ataupun tidak mendapatkan akses internet sama sekali.Â
Setelah masalah kuota, yang harus dipertimbangkan lagi adalah masalah gadget. Bagaimana bagi mereka yang dalam satu keluarga tidak mempunyai gadget? Atau mungkin memiliki satu gadget namun ada banyak anak dalam keluarga tersebut yang masih (dalam waktu bersamaa) melakukan pembelajaran daring ini? Lalu pembahasaan pada hal yang lebih kompleks, apakah rumah mereka mendukung untuk pembelajaran daring ini? Tentang bagaimana kondisi rumah sebagai sarana dan prasarana yang mendukung anak untuk belajar secara psikologis.
Dalam kasus seperti ini negara memang harus beperan dan bertanggung jawab atas keberlangsungan hak setiap rakyatnya. Menurut Budiarjo (2008:48), Roger H. Soltau menjelaskan rumusan mengenai negara, yaitu: "Negara adalah agen (agency) atau kewewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affair on behalf of and in the name of the community)". Yang mana rumusan atau definisi negara menurut Roger H. Soltau ini menjawab bahwa seharusnya memang negara yang bertanggung jawab atas sistem pembelajaran daring ini, baik dari segi kuota internet, akses internet pada setiap daerah, kondisi psikologis anak yang belajar dari jarak jauh dan segala macam persoalan yang ada, sehingga pembelajaran jarak jauh ini tidak memperlebar jarak ketimpangan antara si kaya dan si miskin.
Kesimpulan
Sejatinya pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh memang harus dilakukan selama pandemi ini belum berakhir. Karena pendidikkan merupakan komponen penting dalam proses keberlangsungan negara. Akan tetapi ketimpangan yang terjadi seharusnya bisa segara diatasi. Negara bertanggung jawab dan memiliki peran penting dalam mengatasi ketimpangan ini, sehingga semua orang memiliki hak dan kualitas yang sama dalam mengakses pendidikan. Karena setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang setara dan telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
Daftar Pustaka
Barker, Chris. 2004. Cultural Studies: Teori dan Praktik. Bantul: Kreasi Wacana
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Rahmaniah, Aniek. 2012. Budaya dan Identitas. Sidoarjo: Dwiputra Pustaka Jaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H