Mohon tunggu...
Agung Santoso
Agung Santoso Mohon Tunggu... Sejarawan - Peneliti isu - isu kemanusiaan.

Tertarik dengan isu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (TPB/SDGs)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bilik Rahasia Itu Bernama Mahkamah Partai

5 Maret 2024   20:37 Diperbarui: 5 Maret 2024   20:49 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: www.pexels.com/Markus Spiske 

"Jika Anda membeberkan rahasia Anda kepada angin, Anda tidak boleh menyalahkannya jika angin membuka rahasia itu kepada pohon-pohon." - Khalil Gibran 

Kontestasi politik electoral pada pemilu 2024 menyimpan jutaan rahasia yang tak terungkapkan di layar kaca maupun layar gawai Anda. 

Drama political movement yang kita konsumsi sehari-hari nyatanya dikendalikan dalam bilik-bilik rahasia milik segelintir elit partai politik. 

Ideologi politik yang terlembagakan dalam parpol memicu Gerakan sosial yang diwujudkan dalam pengumpulan suara masyarakat untuk mendukung ideologi partai yang di ageni langsung oleh para calon legislatif (Caleg). 

Panggung politik tidak pernah ingkar janji, ia selalu menepati keinginan publik untuk membuat larut dalam skenario-skenario jitu yang memicu perang urat syaraf di kalangan masyarakat. 

Jika ada penghargaan sutradara terbaik di Indonesia, harusnya para politisilah yang pantas menerimanya. 

Karena ia bukan hanya sebagai pembuat jalan cerita namun ia juga terlampau mahir memerankannya. 

Layaknya actor professional, politisi pun harus legowo menerima ketika diganjar menerima peran sebagai pemenang maupun sebagai pemeran yang menderita kekalahan. 

Semua skenario itu terkumpul menjadi satu dalam sebuah bilik angker nan rahasia bernama Mahkamah Partai.

Mengintip Aktivitas Mahkamah Partai 

Perselisihan antar politisi merupakan kegiatan rutin sehari-hari dalam dunia politik. Umumnya mahkamah partai merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

Yang redaksinya, Adapun hal-hal pokok yang diatur dalam penataan dan penyempurnaan Partai Politik di Indonesia adalah persyaratan pembentukan Partai Politik, persyaratan kepengurusan Partai Politik, perubahan AD dan ART, rekrutmen dan pendidikan politik, pengelolaan keuangan Partai Politik dan kemandirian Partai Politik.

Mahkamah partai menjadi dasar penyelesaian masalah bagi para politisi sekaligus kader-kader parpol di Indonesia. 

Mengingat "Tidak ada satu perkara perselisihan parpol yang dapat diteruskan ke pengadilan negeri sebelum diperiksa, diadili, dan diputus oleh mahkamah partai." (Kompas, 2021).

Secara sederhana fungsi mahkamah partai adalah menyelesaikan sengketa internal partai, menjaga disiplin dan kode etik partai, dan menegakkan aturan partai.

Hal tersebut diupayakan agar tercapai tujuan untuk menciptakan internal partai yang kondusif, meningkatkan disiplin, dan memperkuat demokrasi internal partai.

Catatan Konflik Partai

Sejarah tak pernah luput mencatat. 

Partai Nasional Indonesia (PNI) di tahun 1965 -- 1966 tercatat mengalami konflik yang disebabkan oleh pemecatan kader partai.

Kemudian Partai Demokrasi Indonesia (PDI) tahun 1996 -- 1998 juga mengalami konflik yang disebabkan oleh dualism dukungan dari internal dan eksternal partai.

Kemudian partai kebangkitan bangsa (PKB) tercatat dua kali mengalami konflik yakni tahun 2001 -- 2003 dan tahun 2004 -2006 yang penyebab konfliknya sama yaitu pemberhentian ketua umum partai.

Daftar konflik partai berlanjut dengan konflik Partai Persatuan Pembangunan tahun 2014-2017, partai Golkar 2014 -- 2015, partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tahun 2018 -- 2019.

Tentu masih segar di ingatan, konflik dualism Partai Demokrat kubu moeldoko dan AHY bebrapa waktu lalu.

Semua fakta, peristiwa, dan catatan Sejarah konflik kepartaian menjadi khazanah menarik yang memperbanyak referensi keilmuan. 

Tentu kata "adil" dipahami secara berbeda bagi pihak yang menang maupun kalah dalam putusan mahkamah partai.

Catatan sederhana ini sengaja saya siapkan sebagai pengikat peristiwa yang dapat dijadikan sebagai referensi insan-insan yang tertarik, terlibat, atau bahkan sudah bulat untuk menceburkan diri dalam kawah candradimuka politik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun