Perselisihan antar politisi merupakan kegiatan rutin sehari-hari dalam dunia politik. Umumnya mahkamah partai merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Yang redaksinya, Adapun hal-hal pokok yang diatur dalam penataan dan penyempurnaan Partai Politik di Indonesia adalah persyaratan pembentukan Partai Politik, persyaratan kepengurusan Partai Politik, perubahan AD dan ART, rekrutmen dan pendidikan politik, pengelolaan keuangan Partai Politik dan kemandirian Partai Politik.
Mahkamah partai menjadi dasar penyelesaian masalah bagi para politisi sekaligus kader-kader parpol di Indonesia.Â
Mengingat "Tidak ada satu perkara perselisihan parpol yang dapat diteruskan ke pengadilan negeri sebelum diperiksa, diadili, dan diputus oleh mahkamah partai." (Kompas, 2021).
Secara sederhana fungsi mahkamah partai adalah menyelesaikan sengketa internal partai, menjaga disiplin dan kode etik partai, dan menegakkan aturan partai.
Hal tersebut diupayakan agar tercapai tujuan untuk menciptakan internal partai yang kondusif, meningkatkan disiplin, dan memperkuat demokrasi internal partai.
Catatan Konflik Partai
Sejarah tak pernah luput mencatat.Â
Partai Nasional Indonesia (PNI) di tahun 1965 -- 1966 tercatat mengalami konflik yang disebabkan oleh pemecatan kader partai.
Kemudian Partai Demokrasi Indonesia (PDI) tahun 1996 -- 1998 juga mengalami konflik yang disebabkan oleh dualism dukungan dari internal dan eksternal partai.
Kemudian partai kebangkitan bangsa (PKB) tercatat dua kali mengalami konflik yakni tahun 2001 -- 2003 dan tahun 2004 -2006 yang penyebab konfliknya sama yaitu pemberhentian ketua umum partai.