Mohon tunggu...
Agung Santoso
Agung Santoso Mohon Tunggu... Sejarawan - Peneliti isu - isu kemanusiaan.

Tertarik dengan isu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (TPB/SDGs)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menengok Cikini Saja, Tanpa ke Gondangdia

10 Oktober 2023   06:33 Diperbarui: 10 Oktober 2023   07:56 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mereka pun mulai melibatkan komunitas, stakeholders, akademisi, serta Masyarakat (goodnewsfromindonesia.id, 2021). Merujuk sumber yang sama, sekitar wilayah Cikini, memang memiliki beberapa lokasi bersejarah yang menarik. 

Ini termasuk Gedung Kantor Pos, tempat berkumpul seperti kedai kopi Bakoel Koffie, kediaman Ida Kurani Soedibjo yang juga dikenal sebagai Ibu Dibyo (tempat penjualan tiket konser), serta roti Tan Ek Tjoan.

Tak lupa, ada juga rumah milik pengusaha terkenal era kemerdekaan, yaitu Hasjim Ning yang dikenal sebagai "Raja Mobil Indonesia," tempat usaha pertama orang Indonesia dalam bidang kacamata, A. Kasoem.

Cikini adalah canvas nyata yang berisi goresan-goresan warna indah keunikan budaya ibukota. Jika Anda ke ibukota, Anda layak untuk menyisakan barang sehari sampai dua hari untuk walking tour tipis-tipis.

Selain itu, Upaya Pemerintah Jakarta untuk menjaga dan mempromosikan budaya mendukung capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) target ke 11.4 Mempromosikan dan menjaga warisan budaya dunia dan warisan alam dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun