Sustainable Development Goals (SDGs) menjadi agenda global yang menyempurnakan Millennium Development Goals (MDGs) yang belum tercapai tujuannya hingga akhir tahun 2015. UN summit on MDGs 2010 dan dokumen "the future we want" dalam UN Conference on sustainable Development 2012 menjadi pendorong utama penyusunan agenda baru pembangunan pasca 2015, yaitu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang disepakati dalam siding umum PBB pada September 2015.Â
SDGs adalah suatu rencana aksi yang berfokus pada umat manusia, planet, dan kemakmuran yang juga bertujuan untuk memperkuat perdamaian universal.
Amanat Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB/SDGs telah menghasilkan tiga (3) dokumen pendukung pelaksanaan TPB/SDGs di Indonesia, yaitu : Rencana Aksi Nasional (RAN), Rencana Aksi Daerah (RAD), dan Peta Jalan SDGs menuju 2030.Â
Kemudian dipertegas lagi dengan Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang lebih spesifik. Selain itu, dalam rangka meningkatkan keterlibatan semua pihak dari unsur (1) pemerintah dan parlemen, (2) filantropi dan pelaku usaha, (3) organisasi kemasyarakatan, dan (4) akademisi, serta seluruh lapisan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H