Mohon tunggu...
Agung Santoso
Agung Santoso Mohon Tunggu... Sejarawan - Peneliti isu - isu kemanusiaan.

Tertarik dengan isu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (TPB/SDGs)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Indonesia Berkomitmen Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Tahun 2030

1 Maret 2023   05:56 Diperbarui: 1 Maret 2023   06:05 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sustainable Development Goals (SDGs) menjadi agenda global yang menyempurnakan Millennium Development Goals (MDGs) yang belum tercapai tujuannya hingga akhir tahun 2015. UN summit on MDGs 2010 dan dokumen "the future we want" dalam UN Conference on sustainable Development 2012 menjadi pendorong utama penyusunan agenda baru pembangunan pasca 2015, yaitu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang disepakati dalam siding umum PBB pada September 2015. 

SDGs adalah suatu rencana aksi yang berfokus pada umat manusia, planet, dan kemakmuran yang juga bertujuan untuk memperkuat perdamaian universal.

3-baris-63fe88a4062a580b0939a7e5.png
3-baris-63fe88a4062a580b0939a7e5.png
Indonesia berkomitmen untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) di tahun 2030. Komitmen tersebut diwujudkan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB/SDGs. 

Amanat Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB/SDGs telah menghasilkan tiga (3) dokumen pendukung pelaksanaan TPB/SDGs di Indonesia, yaitu : Rencana Aksi Nasional (RAN), Rencana Aksi Daerah (RAD), dan Peta Jalan SDGs menuju 2030. 

Kemudian dipertegas lagi dengan Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang lebih spesifik. Selain itu, dalam rangka meningkatkan keterlibatan semua pihak dari unsur (1) pemerintah dan parlemen, (2) filantropi dan pelaku usaha, (3) organisasi kemasyarakatan, dan (4) akademisi, serta seluruh lapisan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun