Habermas melihat komunikasi yang dihasilkan dari kondisi ini selalu memuat kepentingan penguasa untuk menundukkan dengan komunikasi instrumental. Komunikasi instrumental hanya memberi peluang pada pemilik kekuasaan, dan tidak akan menciptakan kesepahaman (mutual understanding).
Setidaknya, ada tiga hal yang menjadikan kemacetan komunikasi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, pertama, minim komunikasi politik. Kedua, relasi politik (politic relation), dan ketiga, minim partisipasi politik. Intinya, jika dilihat dari seperti proses penyusunan yang dinilai cacat prosedur, elitis dan tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat, dan lain-lain, termasuk beberapa pasal krusial yang menimbulkan perdebatan, maka RUU Cipta Kerja layak untuk dilakukan uji materi ke MK, meskipun dalam hal ini peran Pemerintah sebagai komunikator dianggap belum menunjukkan keberhasilannya.**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H