Di dalam UU no.32 tahun 2002, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan bahwa siaran TV analog akan dimatikan dan TV lokal wajib menyewa frekuensi dari operator TV dari Jakarta. Inilah yang membuat ATVJI dan ATVLI menggugat, sehingga kini status TV digital sudah berpindah ke wilayah hukum. Harap dimaklumi bahwa hukum sering kali kalah cepat dibanding perkembangan teknologi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Sebelum masalah hukum ini diselesaikan, siaran TV digital tidak bisa diselenggarakan lantaran tidak memiliki payung hukum yang jelas. Hanya TVRI lah yang masih bisa bersiaran digital mengingat TVRI adalah TV publik yang dibeayai oleh APBN.
Maka satu-satunya harapan terselenggaranya TV digital adalah pada rencana untuk merevisi UU no.32 tahun 2002 yang kini sudah masuk prolegnas DPR dan menjadi prioritas utama untuk diselesaikan di tahun 2016 ini. Memang ada kekhawatiran bahwa pembahasan UU ini akan diintervensi oleh kepentingan bisnis. Namun mengingat kronologisnya yang sedemikian rupa maka seandinya hal itu terjadi, dan isi revisi UU itu masih merugikan beberapa pihak, tidak mustahil akan digugat lagi dan digugat lagi. Mari kita tunggu hasil revisinya. * * *
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H