Mohon tunggu...
Marzuki Umar
Marzuki Umar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe

Penulis adalah Dosen STIKes Muhamadiyah Lhokseumawe

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pajak Harian Kendaraan Lebih Mahal daripada Tahunan, Bagaimana Cara Mengatasinya?

1 Februari 2024   00:06 Diperbarui: 1 Februari 2024   12:11 916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dumber gambar : Dokumen Pixabay

Nah.., biasanya dalam setiap kota kecil minimal ada 5 sampai 6 ruas jalan. Setiap ruas itu sudah berhenti petugas parkiran sampai 3 atau 4 orang, baik berpakaian seragam atau tidak, dengan berbekal peluit. Tempat parkir pun hanya memanfaatkan ruas pinggir jalan umumnya, yang berada di depan toko-toko atau kios. Jadi, bukan tempat parkiran khusus. Di samping itu, retribusi yang wajib dibayar tidak memiliki bukti fisik seumpama karcis atau tiket. Begitu pemililk kendaraan ingin beranjak atau cabut di tempat itu, maka harga parkiran atau tetribusi harus disetor langsung via petugasnya. 

Itu baru satu tempat sudah harus membayar sebesar itu. Jika saat yang bersamaan selama satu jam, pemilik kendaraan atau pengendara harus berhenti pada tiga titik, maka dia wajib membayar ketiganya. Berarti, dalam setengah hari itu, dia telah meretrubusi pajak kendaraannya itu sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah). Bayangkan, apabila setengah hari menjelang sore, si pemilik ini kembali melaju ke kota/pasar dan juga perlu berhenti di dua tempat, maka dia kembali harus membayar pajak yang istilahnya parkiran. Akhirnya, dalam satu hari pemilik ini telah membayar Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah). 

Coba kita pikirkan jika hal ini terus saja berlanjut minimal 24 hari dalam sebulan, maka sosok ini harus berkontribusi dengan pajak hariannya Rp 6.000 x 24 = Rp 144.000.- Sementara yang jalan pagi dan sore hari, maka kena retribusinya Rp 240.000.- Apabila kita kalikan per tahun, maka yang berhenti tiga titik, ia wajib melunasinya sebesar Rp 1.728.000.- Sementara yang sempat berhenti di lima titik, maka dia wajib membayar Rp 2.880.000.-

Marilah kita bandingkan antara pajak harian dengan tahunan yang telah digambarkan tersebut. Memang hal itu di satu sisi dianggap biasa saja, tapi di sisi yang lain ada yang mengeluh tapi hanya sekadar mampu mengungkap antarsesama, dan selebihnya hanya tinggal mengurut dada saja, tak mampu berkata secara vokal. Bahkan yang anehnya lagi, kadang kita hanya perlu sebentar/lima menit saja di suatu toko untuk sekadar membeli pakan ayam, misalnya. Helm tidak dibuka masih di kepala, berhenti pun cuma 2 meter depan toko tersebut. Itu pun tidak terlepas dari bayaran retribusi dimaksud. Begitu mau berangkat, secepat kilat sang petugas menghampirinya untuk merogoh kantong kita. Etiskah kutipan semacam itu? 

Langkah Positif untuk Mengatasinya

Guna dapat membantu masyarakat di dalam beraktivitas dengan menggunkan sepeda motor, hendaknya pemerintah dapat berkontribusi dengan penuh pertimbangan terhadap pajak harian yang pasti tapi tak menentu. Dikatakan pasti karena setiap pemilik atau pengendara telah diwajibkan membyar pajak harian itu, terutama saat ke pasar/kota. Sementara dikatakan tak menentu karena kadang kala petugas yang lahir tanpa diketahui oleh pihak berwenang. Untuk itu, kiranya ada langkah-langkah positif untuk mengatasinya 

Penetapan Tarif Retribusi Harian

Pemerintah Daerah hendaknya wajib menetapkan tarif retribusi pajak harian/parkir dengan patokan yang sama di semua area. Hal ini akan dapat membantu masyarakat di dalam membayarnya, sehingga tidak terdapat satu area Rp 1.000.- dan di area yang lain dalam satu kota dikenakan Rp 2.000.-atau lebih. Dengan begitu, siapa pun yang membawa kendaraan ke wilayah tersebut, ianya telah memikirkan dan membawa uang parkiran sejumlah yang telah ditentukan secara lugas.

Apabila mungkin terjadi perubahan sesuai dengan perjalanan waktu, maka hal tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat secara nyata. Hal tersebut bisa jadi diumumkan langsung atau disampaikab melalui media massa, baik media cetak maupun elektronik. 

Pemberlakuan Karcis atau Tiket yang Sah

Kebijakan lain yang bisa dan mesti ditempuh adalah pemberlakuan karcis atau tiket parkiran. Ini merupakan suatu bukti yang sah bahwa pemilik kendaraan sudah membayarnya. Untuk tidak terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan, di situ bisa tertera nomor plat, area, dan tanggal kejadian. Dengan begitu akan sama-sama menguntungkan. Pihak petugas mudah mengontrol, pihak pemilik kendaraan ikhlas membayar, pemerintah mudah mengawasinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun