Oleh : Marzuki Umar, M. Pd.Â
Kendaraan bermotor merupakan suatu kebutuhan di zaman sekarang ini, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Dikatakan kebutuhan karena segala aktivitas yang digerakkan mesti menggunakan kendaraan bermotor. Hal tersebut tergantung pada taraf ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing individu atau keluarga. Konon, yang namanya kendaraan roda dua yang berwujud sepeda yang digunakan untuk keperluan sehari-hari sudah sangat langka kita jumpai, kecuali hanya untuk acara-acara tertentu saja, seperti acara sepeda santai.
Sementara, untuk berbagai kebutuhan hidup lainnya, umumnya menggunakan sepeda motor atau mobil, sesuai dengan ranah kebutuhannya masing-masing sebagai sarana transportasinya. Kondisi ini dapat kita perhatikan di dalam setiap waktu, apa pun kebutuhannya tetap dijangkau minimal dengan sepeda motor, walau jarak tempuh hanya 100 meter sekalipun. Apalagi dengan jarak tempuh sampai beberapa kilo meter, kendaraan roda dua memang sudah menjadi budaya abadi untuk transportasi secara umum.
Berkat kemajuan teknologi, kendaraan bermotor pun kian membludak. Ditambah lagi dengan cara pemerolehannya yang memudahkan, sehingga dengan begitu masyarakat tidak sulit untuk mendapatkannya. Bahkan, saat ini pada setiap keluarga, khususnya kendaraan bermotor roda dua, tidak hanya satu yang dimilikinya tetapi minimal dua unit. Sekali lagi, hal tersebut sangat-sangat sangat tergantung pada kebutuhannya. Orang tuanya untuk kebutuhan sendiri, berbelanja, mencari nafkah, dan lain-lain. Begitu juga sang anak buat kebutuhan hariannya sendiri, baik untuk sekolah, kuliah, dan sebagainya. Yang jelas, secara umum tak ada hari atau waktu yang alpa dengan sepeda motor.Â
Tentu, demiki keamanan dan kenyamanan terhadap kepemilikan dan pendayagunaan setiap kendaraan tersebut dibutuhkan safety reading yang lengkap. Mengapa begitu? Hal tersebut kiranya sangatlah jelas. Dengan adanya perilaku berkendara apa saja yang berkenaan dengan kendaraan bermotor tersebut, para penggunanya akan lebih leluasa di dalam memanfaatkan kemana pun mereka butuhkan.Â
Kalau kita perhatikan dengan saksama, safety reading itu ada yang menyangkut dengan kendaraan, seperti atributnya yang harus lengkap, STNK dan pajak. Sedangkan yang menyangkut dengan penggunannya antara lain SIM, helm dan lain-lain. Semua itu harus menjadi perhatian dan perhitungan bagi pemilik dan pengendaranya. Jika tidak, maka itu berarti telah melanggar peraturan pemerintah RI, khususnya peraturan lalu lintas. Â
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 01/PT02.H15/PLK/2008, tentang Tata Tertib Lalu Lintas di Lingkungan Kampus UI, yaitu sebagai berikut:
Wajib membawa kelengkapan surat berkendaraan bermotor (SIM dan STNK).
Wajib memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu dan marka jalan yang ada.
Wajib mengemudikan kendaraan pada kecepatan maksimal 40 km/jam.