Mohon tunggu...
Marisa Dwi Kusuma Wardani
Marisa Dwi Kusuma Wardani Mohon Tunggu... Freelancer - Public Relation || Mantan Jurnalis

Tukang ngemil dan ngomel bagi sebagian orang. Sangat tertarik dengan tumbuh kembang anak, kesehatan serta sesuatu unik, bernilai dan viral.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengingat Kembali, Sembilan Kementerian yang Dipecah Prabowo-Gibran

13 November 2024   08:00 Diperbarui: 13 November 2024   08:22 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo melantik 53 menteri dan kepala badan negara setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Beberapa waktu lalu, seorang teman mengirimkan informasi mengenai lomba membuat video iklan layanan masyarakat di Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Saya cari tahu di akun instagramnya @kementerian_ham Seketika, saya tangkap ada yang beda dari namanya. 

"Kemenham? Perasaan kemarin gak gini namanya!", batinku.

Ternyata selama ini, saya yang kudet alias kurang update. Ternyata ada beberapa kementerian yang dipecah di Kabinet Merah Putih ini. Dari 48 kementerian, 21 di antaranya merupakan hasil pemecahan dari sembilan kementerian pada periode sebelumnya.

Lantas, kementerian apa saja yang dipecah dalam Kabinet Merah Putih ini?


1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) 

Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Menteri Pratikno 

Kemenko Pemberdayaan Masyarakat: Menteri Abdul Muhaimin Iskandar


2. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Menteri Budi Gunawan 

Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Menteri Yusril Ihza Mahendra


3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 

Kementerian Hukum: Menteri Supratman Andi Agtas 

Kementerian Hak Asasi Manusia: Menteri Natalius Pigai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Menteri Agus Andrianto


4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 

Kementerian Kehutanan: Menteri Raja Juli Antoni 

Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup: Menteri Hanif Faisol Nurofiq


5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 

Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: Menteri Agus Harimurti Yudhoyono 

Kementerian Pekerjaan Umum: Menteri Dody Hanggodo Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman: Maruarar Sirait


6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) 

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Menteri Yandri Susanto 

Kementerian Transmigrasi: Menteri Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara


7. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) 

Kementerian Koperasi: Menteri Budi Arie Setiadi 

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: Menteri Maman Abdurrahman


8. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) 

Kementerian Pariwisata: Menteri Widianti Putri 

Kementerian Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif: Menteri Teuku Riefky Harsya


9. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Menteri Abdul Mu'ti 

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro Kementerian Kebudayaan: Menteri Fadli Zon.

Selain memecah kementerian yang ada, Presiden Prabowo juga menghadirkan satu kementerian baru yakni Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan menunjuk Abdul Kadir Karding sebagai menterinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun