Mohon tunggu...
Marisa Dwi Kusuma Wardani
Marisa Dwi Kusuma Wardani Mohon Tunggu... Freelancer - Public Relation || Mantan Jurnalis

Tukang ngemil dan ngomel bagi sebagian orang. Sangat tertarik dengan tumbuh kembang anak, kesehatan serta sesuatu unik, bernilai dan viral.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengingat Kembali, Sembilan Kementerian yang Dipecah Prabowo-Gibran

13 November 2024   08:00 Diperbarui: 13 November 2024   08:22 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo melantik 53 menteri dan kepala badan negara setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Kementerian Transmigrasi: Menteri Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara


7. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) 

Kementerian Koperasi: Menteri Budi Arie Setiadi 

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: Menteri Maman Abdurrahman


8. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) 

Kementerian Pariwisata: Menteri Widianti Putri 

Kementerian Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif: Menteri Teuku Riefky Harsya


9. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Menteri Abdul Mu'ti 

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro Kementerian Kebudayaan: Menteri Fadli Zon.

Selain memecah kementerian yang ada, Presiden Prabowo juga menghadirkan satu kementerian baru yakni Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan menunjuk Abdul Kadir Karding sebagai menterinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun