Mohon tunggu...
marwandy
marwandy Mohon Tunggu... Jurnalis - penulis

penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pasal Ternak Jalan-jalan di KUHP dan RKUHP, Bedanya di Mana?

25 September 2019   21:10 Diperbarui: 25 September 2019   21:29 4564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini sekaligus menjawab tulisan Tuhombowo  Wau  di kompasiana

Ramai tentang perdebatan pengesahan UURKUHP beberapa hari ini berakibat banyaknya kerugian yang dialami baik oleh negara, pendemo maupun masyarakat yang tidak terlibat langsung.

Kita melihat banyak sekali aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan merusak fasilitas-fasilitas umum terutama disekitaran gedung DPR bahkan gerbang tol yang tidak ada hubungannyapun terkena sasaran bahkan mungkin jika ada pesawat yang terbang rendah juga akan dilempari oleh oknum-oknum perusuh tersebut demi memuaskan nafsu bar-barnya.

Kita melihat bahwa rutinitas warga jakarta sempat teganggu dalam beberapa hari ini bahkan kemudian hari ini diperparah oleh ikut terlibatnya anak-anak pelajar SMA/STM dari luar jakarta  ikut juga berdemo walaupun mereka sendiri menurut saya tidak tahu apa aspirasi yang akan mereka sampaikan bahkan menurut beberapa media ada di antara pelajar-pelajar tersebut yang tertangkap oleh aparat kedapatan membawa senjata  tajam berupa cerulit  dan lainnya, ini mau demo atau mau tawuran.?

Kembali ke pokok persoalan mengenai judul di atas mari kita perhatikansecara seksama pasal-pasal yang ada di KUHP sekarang dengan Pasal-pasal yang ada di RKUHP yang akan disahkan tersebut.

KUHP saat ini :

Pasal 548

Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun atau di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Pasal 549

1. Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput, atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yangjelas bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

2. Ternak yang menyebabkan pelanggaran itu dapat dirampas.

3. bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka pidana denda itu dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari.

Pasal 550

Barangsiapa tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, atau ditanah yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Pasal 551

Barangsiapa tanpa wewenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang dimasuki atau sudah diberi tanda larangan masuk yang jelas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Di bawah ini adalah RKUHP yang akan disahkan

Pasal 278

Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 279

(1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

Pasal 280

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau

b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.

ket : jumlah denda yang masuk dalam Kategori II adalah sebanyak Rp 10 juta.

Jika kita lihat secara jernih, cermat dan secara akal sehat setiap pasal baik yang ada dalam KUHP dan RKUHP Mari kita bedah pasal perpasal

Pasal 548 (KUHP) dan Pasal 278 (RKUHP) sama sekali  tidak ada perbedaan dalam hal perbuatan pidana yang diatur yang ada hanya pada perbedaan sanksi dendanya yang semula pada pasal 548 KUHP denda paling banyak Rp.225 (apakah masih relevan nilai denda tersebut pada

saat ini?)  dan di RKUHP pasal 278 dipidana denda menjadi paling banyak kategori II (Rp.10.000.000) 

Pasal 549 (KUHP) dan Pasal 280 (RKUHP) kedua pasal ini juga tidak ada perbedaan perbuatan pidana yang diatur hanya perbedaan pada sanksi nilai denda. Pada pasal 549 (KUHP) denda maksimal Rp.375 (apakah masih relevan nilai denda tersebut saat ini?) dan di RKUHP pasal 280  dipidana denda menjadi paling banyak kategori II (Rp.10.000.000).

Bahkan pidana kurungan badan paling lama 14 hari yang ada pada pasal 549 KUHP ayat 3 tidak dipakai (dibuang) dalam RKUHP di pasal 280.

Pasal 550 KUHP dan jika di RKUHP dimasukkan di Pasal 280 ayat 2 dapat kita perhatikan juga tidak ada hal yang berbeda dalam aturan pidananya lagi-lagi hanya berbeda atau berubah di pidana denda yang dijatuhkan, jika di pasal 550 KUHP  diancam pidana denda paling banyak Rp. 225 (apakah masih relevan nilai denda tersebut saat ini?) dan di RKUHP pasal 280 ayat 2 Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp.10.000.000)

Setelah kita membaca dengan cermat pasal-pasal tersebut dia atas baik KUHP dan RKUHP bagaimana menurut anda sendiri? Adakah hal yang baru yang diatur oleh RKUHP selain perubahan nilai ancaman denda?

Saya memberi satu contoh :

A seorang petani di desa yang sedang menggarap lahan sawahnya  seluas 2 hektar untuk ditanami padi pada saat lahan sudah siap A kemudian menanam Padi di lahan garapannya tersebut. Dari mulai proses mengolah sampai menanam A sudah mengeluarkan biaya lebih dari 15 juta rupiah.

B Seorang peternak yang memelihara 3 ekor sapi, dan B mengembala sapinya dengan cara di lepas bebas tanpa dituntun. Suatu hari ternak milik B masuk ke lahan milik A dan memporak-porandakan lahan sawah milik A sehingga lahan sawah milik A Rusak.

Pertanyaannya jika tidak ada aturan atau sanksi yang mengatur apakah B akan bertanggung jawab ?

Jika ada aturan atau sanksi yang mengatur maka tentu B akan berhati-hati dalam mengembalakan ternaknya tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah atau merugikan orang lain di kemudian hari.

Satu hal yang harus Kita ketahui  bahwa pasal-pasal  yang mengatur hewan peliharaan ini sudah lama ada dalam KUHP warisan Belanda ini jadi bukan hal baru yang tiba-tiba muncul. Pertanyaannya kemana aja lo selama  ini kok seperti baru menemukan hal baru? (Mr) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun