Mohon tunggu...
marwandy
marwandy Mohon Tunggu... Jurnalis - penulis

penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pasal Ternak Jalan-jalan di KUHP dan RKUHP, Bedanya di Mana?

25 September 2019   21:10 Diperbarui: 25 September 2019   21:29 4564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini sekaligus menjawab tulisan Tuhombowo  Wau  di kompasiana

Ramai tentang perdebatan pengesahan UURKUHP beberapa hari ini berakibat banyaknya kerugian yang dialami baik oleh negara, pendemo maupun masyarakat yang tidak terlibat langsung.

Kita melihat banyak sekali aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan merusak fasilitas-fasilitas umum terutama disekitaran gedung DPR bahkan gerbang tol yang tidak ada hubungannyapun terkena sasaran bahkan mungkin jika ada pesawat yang terbang rendah juga akan dilempari oleh oknum-oknum perusuh tersebut demi memuaskan nafsu bar-barnya.

Kita melihat bahwa rutinitas warga jakarta sempat teganggu dalam beberapa hari ini bahkan kemudian hari ini diperparah oleh ikut terlibatnya anak-anak pelajar SMA/STM dari luar jakarta  ikut juga berdemo walaupun mereka sendiri menurut saya tidak tahu apa aspirasi yang akan mereka sampaikan bahkan menurut beberapa media ada di antara pelajar-pelajar tersebut yang tertangkap oleh aparat kedapatan membawa senjata  tajam berupa cerulit  dan lainnya, ini mau demo atau mau tawuran.?

Kembali ke pokok persoalan mengenai judul di atas mari kita perhatikansecara seksama pasal-pasal yang ada di KUHP sekarang dengan Pasal-pasal yang ada di RKUHP yang akan disahkan tersebut.

KUHP saat ini :

Pasal 548

Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun atau di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Pasal 549

1. Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput, atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yangjelas bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

2. Ternak yang menyebabkan pelanggaran itu dapat dirampas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun