Setelah kita membaca dengan cermat pasal-pasal tersebut dia atas baik KUHP dan RKUHP bagaimana menurut anda sendiri? Adakah hal yang baru yang diatur oleh RKUHP selain perubahan nilai ancaman denda?
Saya memberi satu contoh :
A seorang petani di desa yang sedang menggarap lahan sawahnya  seluas 2 hektar untuk ditanami padi pada saat lahan sudah siap A kemudian menanam Padi di lahan garapannya tersebut. Dari mulai proses mengolah sampai menanam A sudah mengeluarkan biaya lebih dari 15 juta rupiah.
B Seorang peternak yang memelihara 3 ekor sapi, dan B mengembala sapinya dengan cara di lepas bebas tanpa dituntun. Suatu hari ternak milik B masuk ke lahan milik A dan memporak-porandakan lahan sawah milik A sehingga lahan sawah milik A Rusak.
Pertanyaannya jika tidak ada aturan atau sanksi yang mengatur apakah B akan bertanggung jawab ?
Jika ada aturan atau sanksi yang mengatur maka tentu B akan berhati-hati dalam mengembalakan ternaknya tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah atau merugikan orang lain di kemudian hari.
Satu hal yang harus Kita ketahui  bahwa pasal-pasal  yang mengatur hewan peliharaan ini sudah lama ada dalam KUHP warisan Belanda ini jadi bukan hal baru yang tiba-tiba muncul. Pertanyaannya kemana aja lo selama  ini kok seperti baru menemukan hal baru? (Mr)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H