Pasal 280
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau
b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.
ket : jumlah denda yang masuk dalam Kategori II adalah sebanyak Rp 10 juta.
Jika kita lihat secara jernih, cermat dan secara akal sehat setiap pasal baik yang ada dalam KUHP dan RKUHP Mari kita bedah pasal perpasal
Pasal 548 (KUHP) dan Pasal 278 (RKUHP) sama sekali  tidak ada perbedaan dalam hal perbuatan pidana yang diatur yang ada hanya pada perbedaan sanksi dendanya yang semula pada pasal 548 KUHP denda paling banyak Rp.225 (apakah masih relevan nilai denda tersebut pada
saat ini?) Â dan di RKUHP pasal 278 dipidana denda menjadi paling banyak kategori II (Rp.10.000.000)Â
Pasal 549 (KUHP) dan Pasal 280 (RKUHP) kedua pasal ini juga tidak ada perbedaan perbuatan pidana yang diatur hanya perbedaan pada sanksi nilai denda. Pada pasal 549 (KUHP) denda maksimal Rp.375 (apakah masih relevan nilai denda tersebut saat ini?) dan di RKUHP pasal 280 Â dipidana denda menjadi paling banyak kategori II (Rp.10.000.000).
Bahkan pidana kurungan badan paling lama 14 hari yang ada pada pasal 549 KUHP ayat 3 tidak dipakai (dibuang) dalam RKUHP di pasal 280.
Pasal 550 KUHP dan jika di RKUHP dimasukkan di Pasal 280 ayat 2 dapat kita perhatikan juga tidak ada hal yang berbeda dalam aturan pidananya lagi-lagi hanya berbeda atau berubah di pidana denda yang dijatuhkan, jika di pasal 550 KUHP Â diancam pidana denda paling banyak Rp. 225 (apakah masih relevan nilai denda tersebut saat ini?) dan di RKUHP pasal 280 ayat 2 Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp.10.000.000)