Mohon tunggu...
Marwah Husain Maulani
Marwah Husain Maulani Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Mahasiswi Prodi Sastra Indonesia, Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Catcalling: Jangan Takut, Lawan! Jangan Sampai Jadi Kebiasaan

4 Juli 2023   21:27 Diperbarui: 4 Juli 2023   21:47 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi wanita yang di catcalling di jalan raya (sumber: shutterstock.com)

Catcalling adalah salah satu bentuk pelecehan seksual secara verbal yang sering terjadi di ruang publik, seperti di jalan raya, stasiun, pusat perbelanjaan, bahkan kampus. 

Catcalling terjadi ketika seseorang atau oknum yang melakukannya melontarkan komentar buruk atau tindakan yang memiliki unsur seksual kepada orang yang lewat di depannya, dengan alasan bahwa pelaku ingin mengajak kenalan atau hanya iseng. Biasanya, rata-rata pelaku catcalling ini adalah laki-laki.

"ayang, sendirian aja nih"
"kiw kiw maniss"
"Cewek, sombong amat sih"
"neng, ikut abang yuk"

Kalimat-kalimat tersebut merupakan contoh catcalling yang sering terjadi di masyarakat. Bersiul juga termasuk ke dalam pelecehan seksual secara verbal. Meskipun tidak ada kontak fisik secara langsung, namun, perilaku tersebut tetap tidak dibenarkan ya! 

Walaupun hanya dalam konteks "bercanda" atau "iseng". Catcalling tidak memandang gender. Ini bisa terjadi pada siapa saja termasuk laki-laki. Tapi, kebanyakan catcalling sering terjadi pada wanita.

Jenis-jenis Catcalling

Menurut Gramedia, ada lima jenis catcalling yang pasti pernah dialami oleh seseorang, yaitu :

Whistling: Melakukan peluitan atau suara yang mengganggu ketika melihat seseorang yang dianggap menarik.

Commenting: Melakukan komentar yang tidak pantas atau mengganggu ketika melihat seseorang yang dianggap menarik.

Stalking: Mengikuti atau menguntit seseorang yang dianggap menarik dengan tujuan untuk mengganggu atau memperlihatkan ketertarikan.

Groping: Menyentuh atau meraba bagian tubuh seseorang secara tidak pantas.

Flashing: Memperlihatkan alat kelamin secara terang-terangan di depan orang yang dianggap menarik.

Catcalling dapat memberikan dampak psikologis yang buruk bagi korban. Dikutip dari SehatQ, korban catcalling dapat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan merasa terintimidasi. Selain itu, korban juga dapat mengalami gangguan kecemasan, depresi, hingga trauma. Sebenarnya apasih tujuan dan alasan mereka melakukan catcalling? Ingin terlihat keren? Atau hanya sekedar lucu-lucuan saja. Apa mungkin dari cara berpakaian kita yang salah?

"mungkin bajunya kali terlalu terbuka, jadi mengundang"
"bajunya jangan ketat-ketat"

Padahal, walaupun pakaian kita sudah sopan, berhijab, dan tertutup, tapi kita bisa saja mendapat perlakuan catcalling. Contohnya, dalam cuplikan video tiktok yang diunggah oleh akun @fakboiberkelas8 berdurasi 15 detik, terlihat bahwa ada seorang remaja perempuan yang diganggu oleh sekelompok pria. 

Satu orang pria menggoda dari dalam mobil dan melontarkan kata-kata yang membuat perempuan tersebut risih dan tidak nyaman, "yang, ayang ayang" dan beberapa pria lainnya ikut menertawakan juga mem-videokan.

Sudah terlihat jelas kan, bahwa remaja perempuan di dalam video tersebut mengenakan pakaian yang sopan dan tertutup, tidak mencetak bentuk tubuh bahkan berhijab. Tapi, mengapa masih bisa mendapat catcalling? 

Jadi, ini bukan soal bagaimana cara berpakaian kita tetapi ini berkaitan dengan bagaimana cara pandang pelaku catcalling terhadap korbannya. Apakah si pelaku melihat korban sebagai objek seksual atau hanya sebagai manusia biasa yang sedang beraktivitas sehari-hari.

Perlu di ingat ya teman-teman, catcalling bisa saja terjadi dimana pun dan kapan pun. Catcalling juga tidak melihat gender kita apa, baik perempuan maupun laki-laki. 

Jadi kita harus berhati-hati dan jangan takut untuk melawan, karena jika tidak dilawan akan menjadi kebiasaan. Jika terjadi catcalling ada beberapa cara untuk melawannya. 

Pertama, melakukan konfrontasi kepada pelaku secara langsung seperti menegur. Kedua, meminta bantuan dari penjaga atau satpam setempat. Ketiga, viralkan atau setidaknya mendokumentasikan kejadian tersebut agar si pelaku segan. Dan yang terakhir, segeralah melaporkannya kepada pihak berwenang setempat.

Catcalling atau street harassment (pelecehan dijalan) ini sudah ada undang-undangnya sehingga pelakunya bisa dipidanakan. Menurut Pasal 5 UU TPKS, pelecehan verbal dan pelecehan nonfisik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta. 

Semoga dengan adanya pemberlakuan undang-undang ini dapat membuat para pelakunya jera sehingga tidak berani untuk mengganggu kenyamanan dan keamanan dimasyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun