Mohon tunggu...
Marwah Husain Maulani
Marwah Husain Maulani Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Mahasiswi Prodi Sastra Indonesia, Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Catcalling: Jangan Takut, Lawan! Jangan Sampai Jadi Kebiasaan

4 Juli 2023   21:27 Diperbarui: 4 Juli 2023   21:47 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi wanita yang di catcalling di jalan raya (sumber: shutterstock.com)

Catcalling atau street harassment (pelecehan dijalan) ini sudah ada undang-undangnya sehingga pelakunya bisa dipidanakan. Menurut Pasal 5 UU TPKS, pelecehan verbal dan pelecehan nonfisik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta. 

Semoga dengan adanya pemberlakuan undang-undang ini dapat membuat para pelakunya jera sehingga tidak berani untuk mengganggu kenyamanan dan keamanan dimasyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun