Catcalling atau street harassment (pelecehan dijalan) ini sudah ada undang-undangnya sehingga pelakunya bisa dipidanakan. Menurut Pasal 5 UU TPKS, pelecehan verbal dan pelecehan nonfisik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.Â
Semoga dengan adanya pemberlakuan undang-undang ini dapat membuat para pelakunya jera sehingga tidak berani untuk mengganggu kenyamanan dan keamanan dimasyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI