Bagi yang telah melakukan pembunuhan seperti kasus di Palembang maka akan dikenai hukuman qisas karena melakukan pembunuhan yang disengaja. Hukuman atas mereka adalah dibunuh dengan cara dipenggal. Ini sebagaimana firman Allah Swt.,
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh." (QS Al-Baqarah [2]: 178).
Kemudian negara juga akan mengembalikan fungsi orang tua melalui edukasi tentang pentingnya pendidikan anak serta negara akan menjamin kesejahteraan yang merata kepada orang tua agar bisa bekerja dengan maksimal dan ibu bisa mengayomi dan mendidik anak sesuai fitrahnya.
Terakhir negara akan melakukan rehabilitasi dan terapi bagi anak-anak  yang mengalami masalah psikologi karena pornografi hingga memiliki tingkah laku dan psikologi yang normal kembali.
Semua solusi ini hanya akan terwujud dengan penerapan Islam oleh negara. Wallahualam bissawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H