Terdapat lebih dari 130.000 transaksi praktik prostitusi dan pornografi anak dengan nilai transaksi mencapai Rp. 127 Â miliar. Demikian laporan dari Pusat Pelpaoran Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Konten pornografi tidak hanya berseliweran di situs situs porno, namun sekarang lebih mudah diakses lewat aplikasi yang disebarkan melalui media YouTube, whatsapp, telegram, Facebook, X. Jadi jika pemerintah, disini melalui Kemantrian Komunikasi dan Informatika hanya menjadikan pemblokiran situs sebagai langkah utama untuk menutup pornografi, maka bisa dikatakan hal ini tidak akan berhasil.
Selain sistem liberal yang diterapkan, sistem pendidikan sekuler yang diterapkan merupakan pemicu maraknya pirnografi di kalangan anak-anak. Pendidikan sekuler tidak mencetak generasi yang bertakwa, generasi yang menjadikan standart hidupnya adlaah halal dan haram sesuai aturan Allah SWT. Mereka hanya dididik demi tujuan materi dan manfaat. Maka tak heran mereka menjadi generasi yang permisif, bebas dan serba boleh. Bahkan mereka berani melakukan tindakan kejahatan perkosaan dan pembunuhan tanpa ada rasa iba, takut, malu dan merasa berdosa. Inilah potret generasi sekarang.
Aturan sangsi yang diterapkan saat ini seolah tidak memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Hal ini terbukti dengan melihat definisi anak dalam undang-undang dimana anak yang belum berusia 18 tahun tidak bisa ditahan, hanya bisa diberi rehabilitasi. Inilah tang membuat anak tidak jera ketika melakukan kejahatan.
Peran orang tua dan masyarakat pun turut andil dalam masalah pornografi ini. Orang tua yang seharusnya memantau perilaku dan pendidikan anak di rumah, menjadi abai dan tidak punya waktu karena sibuk mencari nafkah. Kemudian masyarakat yang sejatinya harus terus melakukan kontrol, amar makruf nahi mungkar, saat ini seakan akan hilang. Maka dengan hilangnya peran orang tua, masyarakat, sistem pendidikan dan sistem liberal yang diterapkan negara telah merubah anak-anak menjadi generasi yang permisif dan terjebak dalam pergaulan bebas terlebih pada pornografi yang menyebabkan
Kembali ke Sistem Islam
Sistem Islam akan melindungi generasi dari berbagai sisi buruk. Apalagi kejahatan yang disebabkan dari dampak pornografi. Karena negara menjalankan fungsinya sebagai junnah atau perisai.
Negara yang menerapkan sistem Islam akan mengembalikan tujuan utama penerapan Islam berdasarkan akidah Islam yaitu ketakwaan terhadap Allah SWT. Untuk itu sistem pendidikannnyapun juga berdasarkan akidah Islam. Kurikulum pendidikan akan mewujudkan anak-anak yang bertakwa.standar kepribadian anak berpotakan pada halal dan haram.
Negara akan mengawasi media massa dan media sosial agar terhindar dari konten pornografi. Negara juga akan memblokir dan menindak penyedia situs-situs porno bersama tim ahli informasi.
Sanksi yang tegas juga akan diberikan bagi pelaku bisnis pornografi dengan hukuman yang tegas dan akan menimbulkan efek jera. Mereka akan diselidiki berdasarkan jejak digital dan transaksi keuangan yang dimilikinya.
Untuk pelaku kejahatan imbas video porno akan dihukum dengan hukuman sesuai syariat Islam yaitu hukuman zina atas kejahatan pemerkosaan, yaitu jilid sebanyak 100 kali karena mereka belum menikah. Ini sebagaimana firman Allah Swt.,
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali." (QS An-Nur [24]: 2).