Kasus pembakaran yang dilakukan istri terhadap suami di Mojokerto sontak menjadi viral. Terlebih karena pelakunya merupakan aparat kepolisian yang notabene sosok penegak hukum. Terungkap bahwa motif dari tindak kriminal ini karena kesal gegara gaji suami habis untuk judi online. Sungguh kasus yang menciderai institusi kepolisian. Usai terkuaknya ratusan oknum terlibat narkoba benerapa waktu lalu, kini kecanduan judi online juga mengemuka.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan prihatin atas adanya racun berupa gandrungnya polisi terhadap judi online . "Ketika Polri tengah sibuk melakukan penindakan terhadap pelaku , justru anggotanya sendiri main judi online, padahal itu pun pidana." (Republika, 13-6-2024).
Kecanduan judi online oleh penegak hukum ini tentu menjadi masalah. Dipastikan mental gandrung judi ini memengaruhi fungsi strategis hal pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum.
Pakar Ilmu Hukum Pidana Khusus dari Universitas Jenderal Soedirman Prof. Agus Raharjo menyinggung soal adanya  satgas judi online yang ada, seharusnya  bukan dibentuk untuk mreaksi terhadap kasus-kasus viral.  Menurutnya, hal yang  harus dilakukan justru melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas judi online. (Tempo, 14-6-2024).
Penyebab  Utama
Hal yang menjadi pemicu utama adanya judi online adalah  duterapkannya sistem kapitalisme. Sistem yang sekuler ini melekat padanya azaz manfaat seraya membuang peran agama dalam mengatur perbuatan manusia. Sistem ini meniscayakan sikap menghalalkan segaql cara untuk mendapatkan harta. Judi pun dilakukan demi impian beroleh harta. Bahkan penyedia perjudian menyiapkan hiburan untuk daya tarik bagi pengguna dalam bentuk game. Muncullah aplikasi game yang tujuannya untuk perjudian.
Lenyapnya saldo dalam rekening suami karena untuk main judi tentu menyulut emosi istri, terlebih saat kebutuhan membengkak.
Meski demikian,  tidak juga dibenarkan  untuk mengambil tindakan yang berakibat lenyapnya nyawa manusia. Game mengandung judi itu bersifat adiktif membuat pelakunya kecanduan. Membuat pelakunya kehilangan akal sehatnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polri agar rutin memeriksa gawai anggotanya , demi mencegah praktik judi online. Langkah tersebut guna meningkatkan kewaspadaan Polri.
Kasus kecanduan judi online ternyata tidak hanya terjadi pada aparat kepolisian. Hal serupa  juga dialami oleh anggota Dewan di suatu daerah. Dalam penerapan sistem kapitalisme, profesi apa pun sangat mungkin terpapar judi online karena perjudian ini mudah diakses khalayak manapun. Adapun tentang sanksi, bila oknum aparat yang terlibat judi online hanya diberikan sanksi teguran, bagaimana dengan penegak hukum yang lain? Â
Tentunya sangat disayangkan ketika aparat penegak hukum malah melanggar hukum. Berarti mereka telah melanggar UU 1/2023 KUHP tentang Pelarangan Perjudian di Indonesia, dan UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Alangkah lemahnya  penegakan hukum di negeri ini.