Mohon tunggu...
Dyah Astiti
Dyah Astiti Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar

Menyampaikan opini

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hati-Hati, Potensi Konflik Mendekati Pemilu 2024

15 Desember 2023   09:45 Diperbarui: 15 Desember 2023   10:31 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : SulbarExpress

Gambaran di atas berbeda dengan keberadaan partai politik dalam khilafah yang menerapkan islam secara sempurna. Kepemimpinan adalah amanah yang kelak akan dipertanggung jawabkan. Sehingga butuh kontrol kuat dari berbagai pihak, termasuk partai politik. Keberadaan partai politikpun harusnya dalam rangka menyerukan kema'rufan. Sehingga mampu mengawal berjalannya kepemimpinan agar tidak salah arah dan salah kaprah. Selain itu kader yang dibentuk harusnya adalah negarawan yang memiliki visi besar, kepekaan atas permasalahan, kualitas kepemimpinan dan ketakwaan yang kuat. Siapapun yang menjadi pemimpin, maka partai politik harus senantiasa melakukan aktifitas kontrol dan menasehati. Guna terselenggaranya pengurusan urusan masyarakat yang ideal.

Keberadaan partai politik dalam negara khilafah adalah wajib. Kewajiban ini untuk memenuhi seruan Allah SWT dalam QS Ali Imran ayat 104. Tujuan keberadaan partai politik adalah untuk menyerukan Islam. Selain itu, juga menyerukan pada yang makruf, dan mencegah dari tindak kemungkaran, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun negara. Karena itu, partai politik ini harus dibangun berdasarkan akidah Islam. Akidah Islam harus dijadikan sebagai kaidah berpikir, sekaligus ikatan yang mengikat anggota partai politik ini. Namun itu hanya akan bisa diwujudkan jika Islam secara sempurna diterapkan dalam kehidupan.

Wallahu a'lam bish-shawab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun