Otonomi Daerah dalam Dana Desa
Semenjak berlakunya otonomi daerah yaitu pada tahun 1999 desa memiliki wewenang dalam mengatur urusan pemerintahannya termasuk dalam mengatur keuangannya. Otonomi daerah ini diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2014. Jadi dengan undang-undang tersebut daerah memiliki kekuasaan terhadap wilayahnya. Artinya Indonesia sudah menganut sistem pemerintahan desentralisir, yaitu sistem pemerintahan yang meberikan kekuasaan kepada daerah untuk mengatur daerahnya.
Dengan adannya otonomi daerah ini desa memilik kekuasaan terhadap wilayahnya seperti kekuasaan dalam hal kekuangan. Karena itu daerah memilki APBD untuk mengatur keungan daerah melalui pedoman pendapatan dan belanja daerah. APBD mempunyai fungsi otorisasi yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan yang menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Berdasarkan fungsi APBD tersebut menunjukkan bahwa daerah mempunyai wewenang dalam mengatur keuangannya. Terutama fungsi alokasi dan distribusi yang ada pada APBD. Kedua fungsi tersebut dapat membuat masyarakat desa lebih sejahtera. Karena hakekatnya fungsi alokasiadalah memanfaatkan dana daerah atau desa untuk mengurangi pengangguran, menciptakan lapangan kerja, pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Sedangkan fungsi distribusi mengharuskan pemanfaatan dana desa atau daerah memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, artinya pemanfaatan dana desa harus tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan dan digunakan untuk hal yang memang diperlukan bagi kesejahteraan masyarakat desa dan daerah.
Sumber pendapatan daerah dan desa diantaranya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari hasil usaha masyarakat seperti membuka warung, hasil aset desa seperti pasar desa, swadaya dan partisipas, dan hasil gotong royong. Kemudian pendapatan desa yang berasal dari alokasi APBN, dalam APBNÂ ini termasuk kedalam anggaran belanja negara yaitu anggaran transfer ke daerah dan dana desa. Pendapatan daerah yang selanjutnya adalah pendapatan yang berasal dari pajak dan retribusi daerah sekitar 10%. Desa juga mendapatkan uang dari dana perimbangan antara pemerintah pusat dengan daerah. Sumber pendapatan daerah yang selanjutnya adalah bantuan keungan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah. Dan sumber pendapatan daerah yang terakhir adalah hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Good Governence dalam Pemanfaatan Dana Desa
Prinsip Good Governence ada 10 yaitu partisipasi, penegakan hukum, transparansi, kesetaraan, daya tanggap, wawasan kedepan, akuntabilitas, pengawasan, efisiensi, dan profesionalisme. Kesepeluh prinsip itu perlu diterapkan dalam pemerintahan di daerah. Penerapan prinsip Good Governence dapat menimbulkan kepercayaan dalam masyarakat terutama dalam pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran. Jadi penerapan prinsip Good Governence sangat diperlukan agar pemanfaatan dana desa tepat sasaran. Saya akan menjelaskan kesepuluh prinsip Good Governence dengan pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran.
Prinsip yang pertama adalah partisipasi, tujuan dari prinsip partisipasi ini adalah agar masyarakat menggunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat. Instrumen dasar prinsip partisipasi adalah peraturan yang menjamin hak untuk menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan.
Berdasarkan prinsip Good Governence partisipasi, dalam pemanfaatan dana desa yang diperoleh perlu ada partisipasi dari masyarakat terkait masalah penggunnaannya. Hal ini bia dilakukan dengan musyawarah bersama warga untuk menentukan prioritas penggunaan dana yang diperoleh oleh desa. Dengan begini maka kemungkinan pemanfaatan dana desa bisa tepat sasaran karena ada partisipasi masyarakat dalam menentukan pemanfaatan dana desa.
Prinsip yang kedua penegakkan hukum, mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Berdasarkan kewenangannya, pemerintah daerah harus mendukung tegaknya supremasi hukum dengan melakukan berbagai penyuluhan peraturan perundan-undangan dan menghidupkan kembali nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Jadi prinsip penegakan hukum dalam prinsip Good Governence diperlukan agar pemanfaatn dana yang ada dimasyarakat desa bisa tepat sesuai sasaran. Karena dengan penegakkan hukum penyelewengan terhadap penggunaan dana desa bisa berkurang bahkan hilang. Dan dengan begitu pemanfaatan dana desa bisa lebih optimal dan tepat sasran karena hukum yang sangat tegas di masyarakat.
Prinsip yang ketiga adalah transparansi, tujuannya adalah, menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif Pemerintah daerah perlu mendayagunakan berbagai jalur komunikasi seperti melalui brosur, leaflet, pengumuman melalui koran, radio, serta televisi lokal.
Bedasarkan prinsp ketiga Good Governence, maka tranparansi diperlukan dalam masalah pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran. Infomasi tentang dana desa tersebut sangat diperlukan dalam tranparansi dana desa, dan pemerintah perlu memberikan iformasi tentang tentang dana desa tersebut. Informasi yang diberikan pemerintah adalah tentang pemanfaatan dana tersebut. Jadi dengan transparansi pemanfaatan dana desa maka dana desa yang digunakan bisa tepat sasaran.
Prinsip yang keempat dari Good Governence adalah kesetaraan. Memberikan peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Tuuan dari prinsip ini adalah untuk menjamin agar kepentingan pihak-pihak yang kurang beruntung, seperti mereka yang miskin dan lemah, tetap terakomodasi dalam proses pengambilan keputusan. Perhatian khusus diberikan kepada kaum minoritas agar mereka tidak tersingkirkan.
Jadi prinsip kesetaraan disini berguna agar dana desa yang diperoleh digunakan untuk memberikan peluang kepada masyarakat. Dana bisa digunakan untuk memberikan modal kepada masyarakat yang miskin untuk membuka usah dan berwirausaha. Dengan begitu dana desa yang diadapat oleh pemerintah bisa digunakan secara tepat sasaran.
Prinsip Good Governence yang selanjutnya adalah daya tanggap. Tujuan dari prinsip daya tanggap adalah meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, tanpa kecuali. Pemerintah daerah perlu membangun jalur komunikasi untuk menampung untuk menampung aspirasi masyarakat dalam hal penyusunan kebijakan. Ini dapat berupa forum masyarakat, talk show, layanan hotline, prosedur komplain.
Berdasarkan prinsip kelima dari Good Governence, maka disini pemerintah diminta untuk lebih peka terhadap masyarakat. Pemerintah harus lebih peka terhadap keinginan dan keluhan masyarakat tentang pemanfaatan dana desa. Ini bisa dilakukan melalui diskusi antara masyarakat dan pemerintah. Jadi dengan begitu pemanfaatan dana desa bisa lebih tepat sasaran karena pemerintah peka terhadap keinginan dan keluahan masyarakat tentang pemanfaatan dana desa.
Prinsip keenam Good Governence dalah wawasan kedepan. Tujuan prinsip ini adalah membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikut sertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab terhadap kemajuan daerahnya. Tujuan penyusunan visi dan strategi adalah untuk memberikan arah pembangunan secara umum sumberdaya secara lebih efektif.
Jadi berdasarkan prinsip keenam ini, visi dan strategi untk kemajuan desa kedepannya adalah hal yang penting. Visi dan strategi dalam masalah pemanfaatan dana desa ini perlu ada peran dari masyarakat di desa tersebut. Dengan adanya keikutsertaan masyarakat dalam proses pemanfaatan dana desa ini maka masyarakat ikut bertanggung jawab terhadapa pemanfaatan dana desa tersebut. Dengan begitu pemanfaatan dana desa bisa tepat sasaran.
Selanjutnya prinsip ketujuh dari Good Governence adalah akuntabilitas. Tujuan prinsip ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Seluruh pembuat kebijakan pada semua tingkatan harus memahami bahwa mereka harus mempertanggung jawabkan hasil kerja kepada masyarakat.
Itu artinya prinsip ketujuh ini mengharuskan pemerintah bisa mempertanggung jawabkan kebijakannya. Begitu pun dalam hal pemanfaatan dana desa, pemerintah harus bertanggungjawab terhadap kebijakan pemanfaatan dana desa ini, misalnya untuk apa saja dana desa yang diperoleh pemerintah. Jadi prinsip ini mengharuskan pemerintah bertanggungjawab terhadap pemanfaatan dana desa tersebut agar tepat sasaran.
Prinsip Good Governence yang kedelapan adalah pengawasan. Tujuan prinsip ini yaitu meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas. Pengawasan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang perlu memberi peluang bagi masyarakat dan organisasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemantauan, evaluasi, dan pengawasan kerja.
Prinsip kedelapan ini adalah pengawasan terhadap penyelengaraan terhadap pemerintahan. Pengawasan ini diperlukan dalam pemanfaatan dana desa oleh pemerintah. Karena pemanfaatan ini termasuk dalam pemerintahan. Masyarakat dan seluruh elemenya perlu melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa oleh pemerintah. Dengan adanya pengawasan ini maka kemungkinan danan desa yang digunakan bisa tepat sasaran.
Prinsip kesembilan dari Good Governence yaitu efisiensi dan efektifitas. Tujuannya adalah menjamin terselenggaranya pelayanan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggungjawab. Pelayanan masyarakat harus mengutamakan kepuasan masyarakat, dan didukung mekanisme penganggaran serta pengawasan yang rasional dan transparan. Lembaga-lembaga yang bergerak di bidang jasa pelayanan umum harus menginformasikan tentang biaya dan jenis pelayanannya.
Berdasarkan prinsip ini maka pemanfaatan dana desa perlu dilakukan dengan efisien dan efektif. Dana desa yang diperoleh pemerintah harus digunakan sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan harus efisien dan efektis. Pemanfaatan dana desa ini pun harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dengan menerapkan prinsip ini maka dana desa bisa lebih tepat sasaran.
Prinsip yang terakhir atau kesepuluh dari Good Governence adalah profesionalisme. Tujuan prinsip ini adalah meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintah agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dengan biaya yang terjangkau. Tujuannya adalah menciptakan birokrasi profesional yang dapat efektif memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadi seluruh prinsip dalam Good Governence perlu diterapkan dalam pemanfaatan dana desa agar dana desa yang diperoleh pemerintah lebih tepat sasaran.
Sumber:
http://info-anggaran.com/tahukah/tahukah-berasal-dari-mana-sumber-pendapatan-desa/
Dr. H. Dalimoenthe, Ikhlasiah, M.Si. Pengantar Ilmu Pembangunan. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta. 2012
http://www.zonasiswa.com/2014/12/apbn-apbd-pengertian-tujuan-fungsi.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H