Prinsip yang ketiga adalah transparansi, tujuannya adalah, menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif Pemerintah daerah perlu mendayagunakan berbagai jalur komunikasi seperti melalui brosur, leaflet, pengumuman melalui koran, radio, serta televisi lokal.
Bedasarkan prinsp ketiga Good Governence, maka tranparansi diperlukan dalam masalah pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran. Infomasi tentang dana desa tersebut sangat diperlukan dalam tranparansi dana desa, dan pemerintah perlu memberikan iformasi tentang tentang dana desa tersebut. Informasi yang diberikan pemerintah adalah tentang pemanfaatan dana tersebut. Jadi dengan transparansi pemanfaatan dana desa maka dana desa yang digunakan bisa tepat sasaran.
Prinsip yang keempat dari Good Governence adalah kesetaraan. Memberikan peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Tuuan dari prinsip ini adalah untuk menjamin agar kepentingan pihak-pihak yang kurang beruntung, seperti mereka yang miskin dan lemah, tetap terakomodasi dalam proses pengambilan keputusan. Perhatian khusus diberikan kepada kaum minoritas agar mereka tidak tersingkirkan.
Jadi prinsip kesetaraan disini berguna agar dana desa yang diperoleh digunakan untuk memberikan peluang kepada masyarakat. Dana bisa digunakan untuk memberikan modal kepada masyarakat yang miskin untuk membuka usah dan berwirausaha. Dengan begitu dana desa yang diadapat oleh pemerintah bisa digunakan secara tepat sasaran.
Prinsip Good Governence yang selanjutnya adalah daya tanggap. Tujuan dari prinsip daya tanggap adalah meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, tanpa kecuali. Pemerintah daerah perlu membangun jalur komunikasi untuk menampung untuk menampung aspirasi masyarakat dalam hal penyusunan kebijakan. Ini dapat berupa forum masyarakat, talk show, layanan hotline, prosedur komplain.
Berdasarkan prinsip kelima dari Good Governence, maka disini pemerintah diminta untuk lebih peka terhadap masyarakat. Pemerintah harus lebih peka terhadap keinginan dan keluhan masyarakat tentang pemanfaatan dana desa. Ini bisa dilakukan melalui diskusi antara masyarakat dan pemerintah. Jadi dengan begitu pemanfaatan dana desa bisa lebih tepat sasaran karena pemerintah peka terhadap keinginan dan keluahan masyarakat tentang pemanfaatan dana desa.
Prinsip keenam Good Governence dalah wawasan kedepan. Tujuan prinsip ini adalah membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikut sertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab terhadap kemajuan daerahnya. Tujuan penyusunan visi dan strategi adalah untuk memberikan arah pembangunan secara umum sumberdaya secara lebih efektif.
Jadi berdasarkan prinsip keenam ini, visi dan strategi untk kemajuan desa kedepannya adalah hal yang penting. Visi dan strategi dalam masalah pemanfaatan dana desa ini perlu ada peran dari masyarakat di desa tersebut. Dengan adanya keikutsertaan masyarakat dalam proses pemanfaatan dana desa ini maka masyarakat ikut bertanggung jawab terhadapa pemanfaatan dana desa tersebut. Dengan begitu pemanfaatan dana desa bisa tepat sasaran.
Selanjutnya prinsip ketujuh dari Good Governence adalah akuntabilitas. Tujuan prinsip ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Seluruh pembuat kebijakan pada semua tingkatan harus memahami bahwa mereka harus mempertanggung jawabkan hasil kerja kepada masyarakat.
Itu artinya prinsip ketujuh ini mengharuskan pemerintah bisa mempertanggung jawabkan kebijakannya. Begitu pun dalam hal pemanfaatan dana desa, pemerintah harus bertanggungjawab terhadap kebijakan pemanfaatan dana desa ini, misalnya untuk apa saja dana desa yang diperoleh pemerintah. Jadi prinsip ini mengharuskan pemerintah bertanggungjawab terhadap pemanfaatan dana desa tersebut agar tepat sasaran.
Prinsip Good Governence yang kedelapan adalah pengawasan. Tujuan prinsip ini yaitu meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas. Pengawasan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang perlu memberi peluang bagi masyarakat dan organisasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemantauan, evaluasi, dan pengawasan kerja.