Moderasi beragama adalah konsep yang semakin relevan di tengah dinamika sosial global. Di era yang penuh tantangan seperti sekarang, di mana konflik sering kali dipicu oleh perbedaan keyakinan, moderasi beragama menawarkan solusi untuk menciptakan harmoni di tengah keberagaman.Â
Salah satu dokumen penting yang memberikan pedoman tentang hal ini adalah Deklarasi Abu Dhabi 2019, yang dikenal sebagai Human Fraternity for World Peace and Living Together. Dokumen ini tidak hanya menjadi simbol persaudaraan lintas agama tetapi juga menjadi cetak biru untuk menguatkan nilai-nilai moderasi beragama di seluruh dunia.
Untuk diketahui, pada 4 Februari 2019, Paus Fransiskus, pemimpin tertinggi Gereja Katolik, dan Dr. Ahmad Al-Tayyeb, Grand Imam Al-Azhar, menandatangani Deklarasi Abu Dhabi. Acara ini berlangsung di Uni Emirat Arab, sebuah negara yang menjadi contoh bagi toleransi beragama di kawasan Timur Tengah.Â
Dokumen ini lahir dari kesadaran akan pentingnya menghadirkan perdamaian di tengah dunia yang dilanda konflik, ekstremisme, dan intoleransi. Hampir enam tahun setelah dideklarasikan, suara dokumen ini terus bergaung di seantero jagad dan menjadi tolok ukur, bukan saja relasi antarumat beragama, tetapi juga bagaimana agama mengambil peran untuk perdamaian seluruh ciptaan.
Deklarasi Abu Dhabi menegaskan nilai-nilai kemanusiaan yang universal, seperti penghormatan terhadap keberagaman, kebebasan beragama, antikekerasan, menolak terorisme, dan pentingnya dialog antaragama. Nilai-nilai ini menjadi dasar bagi upaya menciptakan dunia yang lebih damai dan berkeadilan.
Moderasi Beragama: Inti dari Deklarasi Abu Dhabi
Deklarasi Abu Dhabi memberikan perhatian besar pada moderasi beragama sebagai prinsip utama untuk mencapai perdamaian dunia. Moderasi beragama sendiri adalah sikap yang mengedepankan keseimbangan dalam beragama, menolak ekstremisme, dan mempromosikan toleransi.Â
Beberapa poin utama dalam deklarasi yang berkaitan dengan moderasi beragama meliputi:
1. Pengakuan terhadap Kebebasan Beragama
Deklarasi ini menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat diganggu gugat. Setiap individu memiliki hak untuk memilih, menjalankan, dan mempraktikkan agamanya tanpa paksaan atau diskriminasi. Pengakuan ini menjadi dasar moderasi beragama, di mana setiap keyakinan dihormati sebagai bagian dari keberagaman yang dianugerahkan oleh Tuhan.
2. Pentingnya Dialog Antaragama