Sebenarnya apa itu uskup? Konstitusi Dogmatis tentang Gereja Lumen Gentium mengatakan 'di antara pelbagai pelayanan, yang sejak awal mula dijalankan dalam Gereja, menurut tradisi, yang mendapat tempat utama ialah tugas mereka yang diangkat menjadi Uskup, dan yang karena pergantian yang berlangsung sejak permulaan membawa ranting benih rasuli' (LG 20). Jadi, uskup adalah gembala utama dan penerus para Rasul dengan Uskup Roma atau Paus yang menggantikan posisi Santo Petrus sebagai ketua.
Kitab Hukum Kanonik (KHK) Kanon 375 art. 1 mengatakan 'para Uskup, yang berdasarkan penetapan ilahi adalah pengganti-pengganti para Rasul lewat Roh Kudus yang dianugerahkan kepada mereka, ditetapkan menjadi Gembala-gembala dalam Gereja, agar mereka sendiri menjadi guru dalam ajaran, imam dalam ibadat suci, dan pelayan dalam kepemimpinan.
Uskup merupakan penanggung jawab penuh seluruh pelayanan pastoral di keuskupannya dengan tetap tunduk setia kepada Paus dan menjaga ikatan dengan angota-anggota kolegium (KHK Kan. 375).Â
Uskup ada untuk melayani umatnya dengan penuh kasih seperti Bapa berbelas kasih kepada manusia hingga merelakan Putra-Nya yang Tunggal, Yesus Kristus. Ia juga bertugas untuk menjaga kebenaran iman yang sejati sebagaimana diperoleh Para Rasul dari Yesus Kristus dan diwariskan kepada Gereja.
Uskup mendapat sebutan Monsignor (Mgr) dalam Bahasa Perancis artinya tuanku. Namun, uskup bukan jabatan feodal, tetapi panggilan pelayanan (servus). Katekismus Gereja Katolik (KGK) art. 896 mengatakan 'dalam melaksanakan tugasnya sebagai gembala, Uskup harus memakai Gembala baik sebagai teladan dan "rupa".Â
Sadar akan kelemahan-kelemahannya, ia dapat "turut menderita dengan mereka yang tidak tahu dan sesat. Hendaklah ia selalu bersedia mendengarkan bawahannya, yang dikasihinya sebagai anak-anaknya sendiri'.
Syarat Menjadi Uskup
Uskup bukan jabatan politik. Tidak perlu tahapan pemilu yang rumit untuk memilih seorang uskup. Tidak perlu mencetak dan menyebarkan spanduk atau baliho di hampir seluruh sisi kota dan kampung, di batang pohon, tiang listrik, tiang telepon dan entah apa lagi dengan biaya besar. Uskup tidak mencalonkan diri sehingga tidak perlu kampanye untuk memengaruhi umat untuk memilihnya.
 Uskup dipilih dalam suasana doa dan permenungan di bawah terang Roh Kudus oleh seluruh Gereja, terutama pihak-pihak yang mendapat wewenang, agar diberi pencerahan memilih satu dari sejumlah imam yang sudah memenuhi syarat.
Sesuai KHK Konon 378, seorang uskup harus cakap. Ukuran kecakapan seorang uskup adalah 'unggul dalam iman yang teguh, moral yang baik, kesalehan, perhatian pada jiwa-jiwa (zelus animarum), kebijaksanaan, kearifan dan keutamaan-keutamaan manusiawi, serta memiliki sifat-sifat lain yang cocok untuk melaksanakan jabatan tersebut'. Ia juga harus 'mempunyai nama baik' di tengah-tengah umat Allah dan juga masyarakat luas.
Selain itu, seorang imam dapat diangkat menjadi uskup apabila 'sekurang-kurangnya berusia tiga puluh lima tahun' dan 'sekurang-kurangnya sudah lima tahun ditahbiskan imam'.Â