Mohon tunggu...
Marulam Nainggolan
Marulam Nainggolan Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh

Kementerian Agama Kota Medan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Selamat atas Terpilihnya Uskup Keuskupan Surabaya

31 Oktober 2024   11:45 Diperbarui: 31 Oktober 2024   12:12 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahbisan Uskup Agung Ende Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD (Foto: KOMSOS KEUSKUPAN AGUNG ENDE)
Tahbisan Uskup Agung Ende Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD (Foto: KOMSOS KEUSKUPAN AGUNG ENDE)
Sebenarnya apa itu uskup? Konstitusi Dogmatis tentang Gereja Lumen Gentium mengatakan 'di antara pelbagai pelayanan, yang sejak awal mula dijalankan dalam Gereja, menurut tradisi, yang mendapat tempat utama ialah tugas mereka yang diangkat menjadi Uskup, dan yang karena pergantian yang berlangsung sejak permulaan membawa ranting benih rasuli' (LG 20). Jadi, uskup adalah gembala utama dan penerus para Rasul dengan Uskup Roma atau Paus yang menggantikan posisi Santo Petrus sebagai ketua.

Kitab Hukum Kanonik (KHK) Kanon 375 art. 1 mengatakan 'para Uskup, yang berdasarkan penetapan ilahi adalah pengganti-pengganti para Rasul lewat Roh Kudus yang dianugerahkan kepada mereka, ditetapkan menjadi Gembala-gembala dalam Gereja, agar mereka sendiri menjadi guru dalam ajaran, imam dalam ibadat suci, dan pelayan dalam kepemimpinan.

Uskup merupakan penanggung jawab penuh seluruh pelayanan pastoral di keuskupannya dengan tetap tunduk setia kepada Paus dan menjaga ikatan dengan angota-anggota kolegium (KHK Kan. 375). 

Uskup ada untuk melayani umatnya dengan penuh kasih seperti Bapa berbelas kasih kepada manusia hingga merelakan Putra-Nya yang Tunggal, Yesus Kristus. Ia juga bertugas untuk menjaga kebenaran iman yang sejati sebagaimana diperoleh Para Rasul dari Yesus Kristus dan diwariskan kepada Gereja.

Uskup mendapat sebutan Monsignor (Mgr) dalam Bahasa Perancis artinya tuanku. Namun, uskup bukan jabatan feodal, tetapi panggilan pelayanan (servus). Katekismus Gereja Katolik (KGK) art. 896 mengatakan 'dalam melaksanakan tugasnya sebagai gembala, Uskup harus memakai Gembala baik sebagai teladan dan "rupa". 

Sadar akan kelemahan-kelemahannya, ia dapat "turut menderita dengan mereka yang tidak tahu dan sesat. Hendaklah ia selalu bersedia mendengarkan bawahannya, yang dikasihinya sebagai anak-anaknya sendiri'.

Syarat Menjadi Uskup

Uskup bukan jabatan politik. Tidak perlu tahapan pemilu yang rumit untuk memilih seorang uskup. Tidak perlu mencetak dan menyebarkan spanduk atau baliho di hampir seluruh sisi kota dan kampung, di batang pohon, tiang listrik, tiang telepon dan entah apa lagi dengan biaya besar. Uskup tidak mencalonkan diri sehingga tidak perlu kampanye untuk memengaruhi umat untuk memilihnya.

 Uskup dipilih dalam suasana doa dan permenungan di bawah terang Roh Kudus oleh seluruh Gereja, terutama pihak-pihak yang mendapat wewenang, agar diberi pencerahan memilih satu dari sejumlah imam yang sudah memenuhi syarat.

Sesuai KHK Konon 378, seorang uskup harus cakap. Ukuran kecakapan seorang uskup adalah 'unggul dalam iman yang teguh, moral yang baik, kesalehan, perhatian pada jiwa-jiwa (zelus animarum), kebijaksanaan, kearifan dan keutamaan-keutamaan manusiawi, serta memiliki sifat-sifat lain yang cocok untuk melaksanakan jabatan tersebut'. Ia juga harus 'mempunyai nama baik' di tengah-tengah umat Allah dan juga masyarakat luas.

Selain itu, seorang imam dapat diangkat menjadi uskup apabila 'sekurang-kurangnya berusia tiga puluh lima tahun' dan 'sekurang-kurangnya sudah lima tahun ditahbiskan imam'. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun