Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Kerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Haven Country

2 Juli 2024   09:37 Diperbarui: 4 Juli 2024   15:20 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) Pada Tax Haven Country

Apakah yang dimaksud dengan Tax Haven Country ?

Tax haven countries, atau negara surga pajak, merujuk pada negara atau yurisdiksi yang menawarkan kebijakan perpajakan yang sangat menguntungkan bagi individu dan perusahaan dari negara lain. Istilah ini sering kali digunakan secara negatif karena sering kali digunakan untuk tujuan penghindaran pajak atau penggelapan pajak.

Berikut adalah beberapa karakteristik dan penjelasan lebih lanjut tentang tax haven country:

  1. Peraturan Pajak yang Menguntungkan: Negara surga pajak biasanya memiliki peraturan perpajakan yang sangat ringan atau bahkan tidak ada pajak penghasilan, pajak modal, atau pajak warisan. Beberapa negara ini juga mungkin memiliki peraturan yang memungkinkan penghapusan atau pengurangan pajak tertentu.
  2. Kerahasiaan Keuangan: Banyak negara surga pajak menawarkan kerahasiaan keuangan yang kuat kepada nasabahnya. Hal ini berarti informasi keuangan dan identitas pemilik bisnis atau aset dapat disembunyikan atau dilindungi dari pengawasan pemerintah atau publik.
  3. Infrastruktur Keuangan yang Kuat: Negara-negara ini sering memiliki infrastruktur keuangan yang sangat maju, termasuk perbankan internasional, perusahaan hukum, dan pengelola kekayaan yang mengkhususkan diri dalam menangani aset dan keuangan internasional.
  4. Penghindaran Pajak: Banyak individu dan perusahaan menggunakan negara surga pajak untuk menghindari pajak yang lebih tinggi di negara asal mereka. Ini bisa dilakukan dengan cara mentransfer kekayaan atau pendapatan mereka secara legal ke negara dengan peraturan perpajakan yang lebih ringan.
  5. Penggelapan Pajak: Sementara penghindaran pajak adalah legal, penggelapan pajak---yaitu menyembunyikan atau menghindari pembayaran pajak yang seharusnya dibayar---adalah ilegal di hampir semua yurisdiksi. Namun, negara surga pajak sering kali menawarkan kerahasiaan keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin menggelapkan pajak mereka.
  6. Kritik dan Kontroversi: Penggunaan negara surga pajak telah dikritik karena dapat merugikan penerimaan pajak negara-negara lain, terutama negara-negara berkembang yang sering kali tidak dapat bersaing dengan daya tarik perpajakan yang rendah dari negara-negara ini. Selain itu, penggunaan negara surga pajak juga dapat digunakan untuk tujuan kriminal seperti pencucian uang.

Beberapa contoh negara surga pajak termasuk Swiss, Bermuda, Kepulauan Cayman, Jersey, dan Luxembourg. Meskipun demikian, tidak semua penggunaan negara surga pajak adalah untuk tujuan yang tidak etis atau ilegal; banyak perusahaan multinasional juga memanfaatkan kebijakan perpajakan yang menguntungkan ini untuk operasi internasional mereka secara legal.

Penting untuk dicatat bahwa aturan perpajakan dan kerahasiaan keuangan dapat berubah dari waktu ke waktu, karena tekanan internasional untuk transparansi keuangan semakin meningkat, terutama melalui inisiatif internasional seperti Persyaratan Pelaporan Keuangan Luar Negeri (FATCA) dari Amerika Serikat dan Persyaratan Pelaporan Perpajakan (CRS) dari OECD.

Bagaimana dengan Kelamahan dan kelebihan Tax haven country ?

Tax haven countries memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan secara menyeluruh. Berikut adalah beberapa dari mereka:

Kelebihan Tax Haven Country:

  1. Pemotongan Pajak yang Signifikan: Salah satu keuntungan utama dari tax haven adalah pemotongan pajak yang signifikan atau bahkan tidak ada pajak penghasilan, modal, atau warisan. Hal ini membuatnya sangat menarik bagi individu dan perusahaan untuk mengurangi beban pajak mereka secara legal.
  2. Privasi dan Kerahasiaan Finansial: Tax haven sering menawarkan tingkat kerahasiaan yang tinggi terkait informasi keuangan individu dan perusahaan. Ini dapat memberikan perlindungan terhadap pemerintah atau pihak lain yang ingin mengakses informasi tersebut.
  3. Fasilitas Keuangan Internasional yang Maju: Negara-negara ini biasanya memiliki infrastruktur keuangan yang sangat maju, termasuk perbankan internasional, manajemen kekayaan, dan jasa hukum yang mendukung aktivitas internasional.
  4. Fleksibilitas dan Kemudahan Berbisnis: Lingkungan perpajakan yang ringan dan peraturan bisnis yang sederhana sering membuat tax haven menjadi tempat yang mudah untuk mendirikan dan mengelola perusahaan, bahkan dari luar negeri.
  5. Pendorong Investasi Asing: Keuntungan perpajakan yang tinggi dapat menarik investasi asing langsung dan modal untuk masuk ke negara tersebut, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Kekurangan Tax Haven Country:

  1. Pengurangan Pendapatan Pajak Global: Penggunaan tax haven dapat menyebabkan hilangnya pendapatan pajak bagi negara-negara lain, terutama yang memiliki kebijakan perpajakan yang lebih ketat. Hal ini dapat mempengaruhi kemampuan negara untuk membiayai layanan publik dan infrastruktur.
  2. Ketidakadilan dan Ketimpangan Pajak: Praktik perpajakan yang menguntungkan ini dapat memperburuk ketidakadilan dalam sistem perpajakan global, di mana individu kaya dan perusahaan multinasional dapat menghindari pajak yang harus mereka bayar di negara asal mereka.
  3. Potensi Pencucian Uang dan Kejahatan Keuangan: Keberadaan kerahasiaan keuangan yang kuat di tax haven dapat menyediakan tempat yang ideal untuk pencucian uang, pendanaan teroris, atau kejahatan keuangan lainnya. Hal ini dapat menimbulkan risiko bagi keamanan keuangan global.
  4. Tekanan Internasional dan Keterbukaan: Tax haven sering kali berada di bawah tekanan internasional untuk meningkatkan transparansi keuangan dan kerjasama dalam pertukaran informasi pajak. Ini dapat memaksa negara-negara ini untuk mengubah kebijakan mereka atau menghadapi sanksi internasional.
  5. Ketergantungan Ekonomi yang Rentan: Beberapa tax haven sangat bergantung pada sektor keuangan internasional untuk pendapatan ekonomi mereka. Perubahan dalam aturan internasional atau tekanan transparansi dapat mengancam stabilitas ekonomi mereka.
  6. Potensi Dampak terhadap Pembangunan Berkelanjutan: Penggunaan tax haven dapat mengurangi sumber daya yang tersedia untuk pembangunan ekonomi, sosial, dan infrastruktur di negara-negara yang lebih membutuhkan.

Dengan mempertimbangkan baik kelebihan maupun kekurangan ini, penting untuk mengakui bahwa penggunaan tax haven tidak selalu bersifat ilegal atau tidak etis, tetapi dapat memiliki dampak yang signifikan baik secara ekonomi maupun sosial di tingkat global. Regulasi dan kerjasama internasional yang diperkuat dapat membantu mengurangi risiko yang terkait dengan penggunaan tax haven dan mempromosikan praktik perpajakan yang lebih adil dan transparan.

Mengapa tax haven country dilakukan atau tax haven diperlukan dalam sebuah Negara ?

Tax haven countries atau negara surga pajak sering kali dianggap diperlukan atau diadopsi oleh suatu negara dengan beberapa alasan utama sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi: Tax haven menarik investasi asing dengan menawarkan kebijakan perpajakan yang sangat menguntungkan. Hal ini dapat membantu negara untuk mengembangkan sektor ekonomi tertentu, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan infrastruktur ekonomi mereka.
  2. Memperbaiki Kesejahteraan dan Standar Hidup: Pendapatan tambahan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi di tax haven dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan layanan publik, seperti pendidikan dan layanan kesehatan, serta infrastruktur dasar lainnya.
  3. Diversifikasi Ekonomi dan Ketergantungan: Tax haven dapat membantu negara-negara kecil atau negara yang sangat tergantung pada satu sektor ekonomi tertentu untuk mengurangi ketergantungan mereka dengan menarik investasi dan pengembangan sektor keuangan.
  4. Mendorong Inovasi Keuangan dan Jasa Profesional: Negara-negara dengan status tax haven sering kali memiliki infrastruktur keuangan yang sangat maju dan sistem hukum yang mendukung. Hal ini dapat menarik perusahaan-perusahaan internasional, bank, dan manajer kekayaan untuk mendirikan operasi mereka di sana, yang pada gilirannya mendorong inovasi dalam industri keuangan dan jasa profesional.
  5. Memberikan Alternatif untuk Perlindungan Aset: Individu dan perusahaan dari negara-negara dengan risiko politik atau ekonomi dapat menggunakan tax haven untuk melindungi aset mereka dari risiko tersebut. Ini termasuk kebutuhan akan perlindungan hukum dan finansial yang lebih kuat dari yang tersedia di negara asal mereka.
  6. Stabilitas Ekonomi dan Keuangan: Meskipun dihadapkan pada kritik, beberapa negara menggunakan status tax haven untuk memperkuat kestabilan ekonomi mereka dengan menarik modal asing dan menjaga kestabilan keuangan melalui peraturan yang cermat.

Meskipun ada manfaat yang jelas, penggunaan tax haven juga sering kali menimbulkan masalah, termasuk pengurangan penerimaan pajak global, ketidakadilan dalam sistem perpajakan global, dan risiko pencucian uang atau kejahatan keuangan lainnya. Oleh karena itu, regulasi yang ketat dan kerjasama internasional dalam hal transparansi keuangan sangat penting untuk mengelola dampak negatif dan mempromosikan praktik perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan secara global.

Reza Banakar (2015;2)
Reza Banakar (2015;2)


The Virtue of Liberty oleh Tibor R. Machan

"The Virtue of Liberty: How Free Markets Empower People" adalah sebuah buku yang ditulis oleh Tibor R. Machan, seorang filsuf politik dan cendekiawan libertarian yang dikenal karena karyanya dalam mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan individual dan pasar bebas. Buku ini menggambarkan pandangan Machan tentang pentingnya kebebasan individu dalam konteks ekonomi dan sosial.

Isi Buku

  1. Pendahuluan tentang Kebebasan: Machan membuka bukunya dengan memperkenalkan konsep kebebasan dan mengapa hal ini penting bagi perkembangan manusia dan masyarakat. Ia menyoroti peran kebebasan dalam memungkinkan individu untuk mencapai potensi mereka secara penuh.
  2. Moralitas dari Sistem Pasar Bebas: Machan membahas bagaimana sistem pasar bebas, yang didasarkan pada prinsip kebebasan individu untuk mengambil keputusan ekonomi mereka sendiri, sejalan dengan nilai-nilai moral seperti keadilan dan tanggung jawab pribadi. Ia menegaskan bahwa pasar bebas bukan hanya tentang efisiensi ekonomi tetapi juga tentang mempromosikan moralitas individu.
  3. Kebebasan dan Kepemilikan Pribadi: Machan membahas pentingnya kepemilikan pribadi dalam mewujudkan kebebasan individu. Dia menyoroti bagaimana hak kepemilikan memungkinkan individu untuk memiliki kontrol atas hidup mereka sendiri dan memberdayakan mereka dalam keputusan ekonomi dan pribadi.
  4. Peran Pemerintah yang Terbatas: Sebagai seorang libertarian, Machan menekankan pentingnya pemerintahan yang terbatas dan peran negara yang minimal dalam urusan ekonomi dan pribadi. Dia menentang intervensi pemerintah yang berlebihan dan menganggapnya sebagai ancaman terhadap kebebasan individu.
  5. Implikasi Etis dari Kebebasan: Machan mengembangkan argumen tentang bagaimana kebebasan individu dalam pasar bebas tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi tetapi juga memiliki implikasi etis yang mendalam. Ia menegaskan bahwa kebebasan individu merupakan aspek penting dari kehidupan yang bermoral dan beradab.

Pendekatan Filsafat

Dalam "The Virtue of Liberty", Machan mengadopsi pendekatan filosofis untuk membela kebebasan individual dan pasar bebas. Dia menggunakan argumen dari filsafat politik dan etika untuk mendukung pandangannya tentang pentingnya membatasi campur tangan pemerintah dalam kehidupan individu.

Kritik dan Penerimaan

Karya Machan telah diterima dengan baik di kalangan para pendukung libertarianisme dan pendukung pasar bebas, tetapi juga menarik kritik dari kalangan yang berpendapat bahwa pandangannya terlalu idealis atau tidak mempertimbangkan kebutuhan untuk regulasi ekonomi dan perlindungan sosial.

Secara keseluruhan, "The Virtue of Liberty" oleh Tibor R. Machan memberikan pandangan yang mendalam tentang pentingnya kebebasan individu dalam konteks ekonomi dan sosial, serta menegaskan argumen moral untuk mempertahankan sistem pasar bebas.

The Sociological Jurisprudence of Roscoe Pound

"The Sociological Jurisprudence of Roscoe Pound" adalah teori hukum yang dikembangkan oleh Roscoe Pound, seorang ahli hukum dan filsuf hukum Amerika Serikat yang hidup pada abad ke-19 hingga pertengahan abad ke-20. Teori ini berfokus pada pendekatan sosial dan sosiologis terhadap hukum, menekankan bahwa hukum harus beradaptasi dengan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat untuk mencapai keadilan yang lebih baik.

Latar Belakang Roscoe Pound

Roscoe Pound lahir pada tahun 1870 dan menghabiskan karir akademisnya sebagai dekan di Harvard Law School dari tahun 1916 hingga 1936. Selama masa ini, dia menjadi salah satu tokoh terkemuka dalam pengembangan teori hukum Amerika Serikat. Pound adalah seorang sarjana multidisiplin yang menggabungkan prinsip-prinsip sosiologi, psikologi, dan filosofi dalam analisisnya tentang hukum.

Prinsip-Prinsip Utama

  1. Hukum sebagai Pengatur Perubahan Sosial: Pound menekankan bahwa hukum harus mengakomodasi perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Ini berarti bahwa hukum harus mampu beradaptasi dan berkembang seiring waktu untuk menjawab kebutuhan sosial yang berkembang.
  2. Tujuan Utama Hukum adalah Keadilan Sosial: Pound percaya bahwa tujuan utama dari hukum adalah untuk menciptakan keadilan sosial. Hal ini berarti bahwa hukum harus menghasilkan hasil yang adil dan berdasarkan nilai-nilai sosial yang diterima dalam masyarakat.
  3. Fungsi Sosiologis Hukum: Pound menyoroti pentingnya studi sosiologis dalam pemahaman hukum. Menurutnya, hukum tidak hanya merupakan serangkaian aturan dan prosedur tetapi juga cerminan dari kebutuhan dan nilai-nilai sosial masyarakat tempat hukum tersebut berlaku.
  4. Peran Hakim dalam Mewujudkan Keadilan: Pound memberikan penekanan pada peran hakim dalam proses hukum. Menurutnya, hakim memiliki tanggung jawab untuk menafsirkan hukum dengan mempertimbangkan konteks sosial dan tujuan-tujuan sosial yang lebih luas.

Kritik dan Penerimaan

Teori sociological jurisprudence Pound telah menerima sejumlah kritik dan penerimaan dalam komunitas akademik dan hukum:

  • Kritik: Beberapa kritikus berpendapat bahwa pendekatan sosiologis Pound terlalu memperlemah aspek-aspek formal dan prinsip-prinsip hukum, yang dapat mengurangi kepastian hukum dan konsistensi dalam keputusan hukum. Kritik juga ditujukan pada subjektivitas dalam penafsiran sosial dan nilai-nilai dalam konteks hukum.
  • Penerimaan: Meskipun demikian, banyak sarjana hukum mengakui kontribusi Pound dalam memperluas pandangan tentang hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial. Pendekatannya yang multidisiplin juga telah memberikan kontribusi penting terhadap perkembangan teori hukum modern, terutama dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat.

Warisan

Warisan Pound dalam studi hukum dan sosiologi terus mempengaruhi pandangan-pandangan kontemporer tentang peran hukum dalam masyarakat. Pemikirannya tentang sociological jurisprudence telah memberikan landasan untuk perkembangan teori-teori hukum lainnya yang menekankan pentingnya konteks sosial dalam penegakan dan interpretasi hukum.

The Virtue of Liberty, The Sociological Jurisprudence dan Tax Haven Country

Tiga konsep antara  - The Virtue of Liberty, The Sociological Jurisprudence, dan Tax Haven Country---masing-masing berasal dari bidang yang berbeda tetapi memiliki relevansi dalam konteks hukum, kebebasan individu, dan struktur ekonomi global, masing-masing memiliki konsep dan memilik hubungan antara nya:

1. The Virtue of Liberty

The Virtue of Liberty adalah konsep yang diusung oleh Tibor R. Machan dalam bukunya yang berjudul sama. Machan adalah seorang filsuf politik yang mempromosikan pandangan libertarianisme, yang menekankan pentingnya kebebasan individu dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan politik. Dalam karyanya, Machan menggambarkan bahwa kebebasan individu bukan hanya suatu keinginan atau kebutuhan, tetapi juga memiliki nilai moral yang mendalam. Dia mempertahankan bahwa sistem pasar bebas, di mana individu memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan ekonomi mereka sendiri tanpa campur tangan pemerintah yang berlebihan, adalah esensial untuk mencapai keadilan sosial dan ekonomi yang lebih besar.

2. The Sociological Jurisprudence

The Sociological Jurisprudence adalah teori hukum yang dikembangkan oleh Roscoe Pound. Pound adalah seorang ahli hukum Amerika Serikat yang menekankan bahwa hukum harus beradaptasi dengan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat untuk mencapai keadilan yang lebih baik. Teori ini menekankan bahwa hukum tidak hanya merupakan kumpulan aturan dan prosedur tetapi juga merupakan cerminan dari nilai-nilai sosial dan kebutuhan sosial yang berubah dalam masyarakat. Pound memandang bahwa pendekatan sosiologis terhadap hukum dapat membantu meningkatkan keadilan dan efektivitas sistem hukum dalam memenuhi harapan masyarakat.

3. Tax Haven Country

Tax Haven Country atau negara surga pajak adalah negara atau yurisdiksi yang menawarkan kebijakan perpajakan yang sangat menguntungkan, seperti pajak yang rendah atau bahkan tidak ada pajak untuk menarik individu dan perusahaan dari negara lain. Penggunaan tax haven sering kali dikaitkan dengan upaya untuk menghindari pajak yang lebih tinggi di negara asal mereka atau untuk melindungi aset dari pengawasan pemerintah. Namun, praktik ini juga memunculkan banyak kontroversi karena dapat mengurangi penerimaan pajak global dan memperburuk ketidakadilan perpajakan.

Hubungan Antara Ketiga Konsep

Ketiga konsep ini memiliki beberapa hubungan yang dapat dipertimbangkan:

  • Kebebasan Individu: Baik The Virtue of Liberty maupun The Sociological Jurisprudence menekankan pentingnya kebebasan individu, meskipun dari perspektif yang berbeda. The Virtue of Liberty menekankan kebebasan individu sebagai nilai moral yang esensial, sementara The Sociological Jurisprudence melihat hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial, yang kadang-kadang memerlukan pengakuan dan perlindungan terhadap kebebasan individu.
  • Peran Hukum dan Regulasi: The Sociological Jurisprudence mengajukan argumen tentang bagaimana hukum harus beradaptasi dengan nilai-nilai sosial dan perubahan masyarakat untuk mencapai keadilan yang lebih baik, sementara Tax Haven Country menunjukkan bagaimana perbedaan dalam kebijakan perpajakan antara negara dapat mempengaruhi perilaku ekonomi dan regulasi di tingkat global.
  • Kontroversi dan Implikasi Sosial-Ekonomi: Penggunaan tax haven sering kali menimbulkan kontroversi karena dapat mempengaruhi penerimaan pajak global dan menghadirkan tantangan terhadap keadilan perpajakan yang diinginkan oleh teori The Sociological Jurisprudence. Diskusi tentang kebebasan individu dalam The Virtue of Liberty juga dapat memunculkan pertanyaan tentang bagaimana kebebasan ini harus seimbang dengan kepentingan sosial dan keadilan.

Dengan mempertimbangkan ketiga konsep ini bersama-sama, kita dapat memahami bagaimana hukum, kebebasan individu, dan struktur ekonomi saling terkait dan sering kali mempengaruhi satu sama lain dalam konteks global yang kompleks saat ini.

Refrensi:

Alan Hunt Roscoe Pound: A Sociological Jurisprudence? - https://link.springer.com/chapter/10.1007/978-1-349-15918-5_2

Capitalism, Freedom and Rhetoric: a reply to Tibor R. Machan,Journal of Applied Philosophy 6(1):97 -- 108, June 2008, 6(1):97 -- 108 DOI:10.1111/j.1468-5930.1989.tb00382.x

J. E. Chesher Book Review: The Virtue of Liberty by Tibor R. Machan - https://fee.org/articles/book-review-the-virtue-of-liberty-by-tibor-r-machan/

KHAZANAH: ROSCOE POUND DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a12

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun