Warisan Pound dalam studi hukum dan sosiologi terus mempengaruhi pandangan-pandangan kontemporer tentang peran hukum dalam masyarakat. Pemikirannya tentang sociological jurisprudence telah memberikan landasan untuk perkembangan teori-teori hukum lainnya yang menekankan pentingnya konteks sosial dalam penegakan dan interpretasi hukum.
The Virtue of Liberty, The Sociological Jurisprudence dan Tax Haven Country
Tiga konsep antara  - The Virtue of Liberty, The Sociological Jurisprudence, dan Tax Haven Country---masing-masing berasal dari bidang yang berbeda tetapi memiliki relevansi dalam konteks hukum, kebebasan individu, dan struktur ekonomi global, masing-masing memiliki konsep dan memilik hubungan antara nya:
1. The Virtue of Liberty
The Virtue of Liberty adalah konsep yang diusung oleh Tibor R. Machan dalam bukunya yang berjudul sama. Machan adalah seorang filsuf politik yang mempromosikan pandangan libertarianisme, yang menekankan pentingnya kebebasan individu dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan politik. Dalam karyanya, Machan menggambarkan bahwa kebebasan individu bukan hanya suatu keinginan atau kebutuhan, tetapi juga memiliki nilai moral yang mendalam. Dia mempertahankan bahwa sistem pasar bebas, di mana individu memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan ekonomi mereka sendiri tanpa campur tangan pemerintah yang berlebihan, adalah esensial untuk mencapai keadilan sosial dan ekonomi yang lebih besar.
2. The Sociological Jurisprudence
The Sociological Jurisprudence adalah teori hukum yang dikembangkan oleh Roscoe Pound. Pound adalah seorang ahli hukum Amerika Serikat yang menekankan bahwa hukum harus beradaptasi dengan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat untuk mencapai keadilan yang lebih baik. Teori ini menekankan bahwa hukum tidak hanya merupakan kumpulan aturan dan prosedur tetapi juga merupakan cerminan dari nilai-nilai sosial dan kebutuhan sosial yang berubah dalam masyarakat. Pound memandang bahwa pendekatan sosiologis terhadap hukum dapat membantu meningkatkan keadilan dan efektivitas sistem hukum dalam memenuhi harapan masyarakat.
3. Tax Haven Country
Tax Haven Country atau negara surga pajak adalah negara atau yurisdiksi yang menawarkan kebijakan perpajakan yang sangat menguntungkan, seperti pajak yang rendah atau bahkan tidak ada pajak untuk menarik individu dan perusahaan dari negara lain. Penggunaan tax haven sering kali dikaitkan dengan upaya untuk menghindari pajak yang lebih tinggi di negara asal mereka atau untuk melindungi aset dari pengawasan pemerintah. Namun, praktik ini juga memunculkan banyak kontroversi karena dapat mengurangi penerimaan pajak global dan memperburuk ketidakadilan perpajakan.
Hubungan Antara Ketiga Konsep
Ketiga konsep ini memiliki beberapa hubungan yang dapat dipertimbangkan:
- Kebebasan Individu: Baik The Virtue of Liberty maupun The Sociological Jurisprudence menekankan pentingnya kebebasan individu, meskipun dari perspektif yang berbeda. The Virtue of Liberty menekankan kebebasan individu sebagai nilai moral yang esensial, sementara The Sociological Jurisprudence melihat hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial, yang kadang-kadang memerlukan pengakuan dan perlindungan terhadap kebebasan individu.
- Peran Hukum dan Regulasi: The Sociological Jurisprudence mengajukan argumen tentang bagaimana hukum harus beradaptasi dengan nilai-nilai sosial dan perubahan masyarakat untuk mencapai keadilan yang lebih baik, sementara Tax Haven Country menunjukkan bagaimana perbedaan dalam kebijakan perpajakan antara negara dapat mempengaruhi perilaku ekonomi dan regulasi di tingkat global.
- Kontroversi dan Implikasi Sosial-Ekonomi: Penggunaan tax haven sering kali menimbulkan kontroversi karena dapat mempengaruhi penerimaan pajak global dan menghadirkan tantangan terhadap keadilan perpajakan yang diinginkan oleh teori The Sociological Jurisprudence. Diskusi tentang kebebasan individu dalam The Virtue of Liberty juga dapat memunculkan pertanyaan tentang bagaimana kebebasan ini harus seimbang dengan kepentingan sosial dan keadilan.