Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Dialektika Hegelian dan Hanacaraka pada Auditng Perpajakan

13 Juni 2024   23:57 Diperbarui: 14 Juni 2024   00:20 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

   - Auditor pajak dapat menggunakan analisis data dan teknologi untuk memeriksa informasi lebih lanjut, termasuk memeriksa data elektronik dan pola transaksi.

7. Penarikan Kesimpulan:

   - Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, wawancara, pemeriksaan lapangan, dan analisis data, auditor pajak akan menarik kesimpulan terkait dengan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

8. Laporan Pemeriksaan:

   - Auditor pajak akan menyusun laporan pemeriksaan yang berisi temuan-temuan, rekomendasi, dan langkah-langkah yang perlu diambil oleh wajib pajak untuk memperbaiki atau menyelesaikan masalah yang telah diidentifikasi.

9. Pengajuan Keberatan (Jika Diperlukan):

   - Jika wajib pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan, mereka dapat mengajukan keberatan atau banding kepada otoritas pajak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

10. Penyelesaian dan Tindak Lanjut:

   - Wajib pajak akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan dalam laporan pemeriksaan dan melakukan perbaikan atau pembayaran tambahan jika diperlukan.

Proses pemeriksaan pajak dapat berlangsung beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung pada kompleksitas kasus dan jumlah dokumen yang perlu diperiksa. Penting bagi wajib pajak untuk bekerja sama dengan auditor pajak dan menyediakan informasi yang diperlukan dengan jujur dan tepat waktu selama proses pemeriksaan.

Prof Apollo
Prof Apollo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun