3. Pemeriksaan Tahunan (Annual Audit):
  - Pemeriksaan ini dilakukan setiap tahun pada waktu yang sama untuk memeriksa laporan pajak tahunan wajib pajak. Tujuannya adalah untuk memastikan keakuratan dan kepatuhan laporan pajak.
4. Pemeriksaan Luar Biasa (Special Audit):
  - Pemeriksaan ini dilakukan dalam situasi tertentu, seperti ketika otoritas pajak mencurigai adanya kecurangan atau ketidakpatuhan pajak yang signifikan. Pemeriksaan ini dapat dilakukan setelah adanya laporan atau pengaduan dari pihak ketiga.
5. Pemeriksaan Elektronik:
  - Pemeriksaan ini dilakukan dengan menggunakan sistem informasi dan teknologi untuk menganalisis data elektronik wajib pajak, termasuk laporan keuangan dan transaksi elektronik. Tujuannya adalah untuk mendeteksi potensi kecurangan atau ketidakpatuhan pajak.
6. Pemeriksaan Lapangan (Field Audit):
  - Pemeriksaan ini melibatkan kunjungan langsung oleh auditor pajak ke tempat usaha atau kediaman wajib pajak untuk memeriksa bukti-bukti dan catatan-catatan terkait dengan pelaporan pajak.
7. Pemeriksaan Terpadu (Integrated Audit):
  - Pemeriksaan ini melibatkan kerja sama antara otoritas pajak dengan lembaga atau instansi lain, seperti Badan Intelijen Keuangan (BKF) atau Kepolisian, untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran perpajakan yang terkait dengan tindak pidana keuangan. Setiap jenis pemeriksaan pajak memiliki tujuan dan prosesnya sendiri. Wajib pajak harus memahami jenis pemeriksaan yang mungkin mereka hadapi dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan perpajakan.
Proses pemeriksaan pajak dapat bervariasi tergantung pada jenis pemeriksaan dan praktik yang diterapkan oleh otoritas pajak setempat. Namun, secara umum, berikut adalah langkah-langkah yang biasanya terjadi dalam proses pemeriksaan pajak: