Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Dialektika Hegelian dan Hanacaraka pada Auditng Perpajakan

13 Juni 2024   23:57 Diperbarui: 14 Juni 2024   00:20 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Model Dialektika Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan

Pemeriksaan pajak adalah proses yang dilakukan oleh otoritas pajak (misalnya, Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia) untuk memeriksa dan meninjau catatan keuangan, laporan pajak, dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan pembayaran pajak oleh individu atau entitas perusahaan. Tujuan utama dari pemeriksaan pajak adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak telah mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan telah melaporkan pendapatannya dengan benar sesuai dengan hukum pajak yang berlaku.

Proses pemeriksaan pajak dapat dilakukan secara acak atau berdasarkan kecurigaan terhadap potensi ketidakpatuhan pajak. Selama pemeriksaan, auditor pajak akan memeriksa dokumen-dokumen seperti laporan keuangan, catatan transaksi, bukti-bukti pendapatan, dan pengeluaran serta catatan-catatan yang berkaitan dengan pelaporan pajak. Auditor juga dapat melakukan wawancara dengan wajib pajak atau pihak terkait untuk mendapatkan informasi tambahan.

Selama proses pemeriksaan, auditor pajak akan mencari bukti-bukti yang mendukung pelaporan pajak yang telah diajukan, memverifikasi kelayakan klaim pengurangan pajak atau insentif, serta mencari potensi kesalahan atau ketidakpatuhan pajak lainnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan dalam pelaporan, auditor dapat memberikan rekomendasi untuk koreksi atau pembayaran tambahan yang diperlukan.

Pemeriksaan pajak dapat dilakukan baik secara langsung di kantor wajib pajak (pemeriksaan lapangan) maupun secara online (pemeriksaan virtual). Setelah pemeriksaan selesai, otoritas pajak akan menyampaikan hasilnya dalam bentuk laporan pemeriksaan yang berisi temuan-temuan, rekomendasi, dan langkah-langkah selanjutnya yang perlu diambil oleh wajib pajak.

Terdapat beberapa jenis pemeriksaan pajak yang biasanya dilakukan oleh otoritas pajak. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Pemeriksaan Rutin:

   - Pemeriksaan ini dilakukan secara berkala oleh otoritas pajak terhadap wajib pajak untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap kewajiban perpajakan. Biasanya dilakukan setiap tahun atau setiap beberapa tahun.

2. Pemeriksaan Mendadak:

   - Pemeriksaan ini dilakukan secara tiba-tiba atau mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada wajib pajak. Tujuannya adalah untuk mendeteksi kecurangan atau ketidakpatuhan pajak tanpa memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengatur atau menyembunyikan bukti-bukti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun