CRM dapat membantu organisasi dalam mencegah kerugian yang mungkin timbul akibat non-compliance, seperti penalties dan fines, reputasi yang rusak, dan kesulitan dalam mengakses jaringan suplai
Selain itu, CRM juga membantu organisasi dalam mengurangi risiko kepatuhan yang dapat menyebabkan kerugian yang besar, seperti kerugian yang disebabkan oleh cyberattacks dan ransomware
CRM dapat digunakan sebagai alat untuk mengidentifikasi, mengasses, dan mengurangi risiko kepatuhan, serta mengembangkan profil risiko kepatuhan yang lebih tepat
Dengan adanya CRM, organisasi dapat memperoleh pelayanan lebih optimal, mudah dalam mengindikasi dan menindak dengan wajib pajak yang tidak patuh, lebih adil, dan dapat membantu wajib pajak dan Ditjen Pajak dalam mengelola risiko kepatuhan perpajakan
Peran Compliance Risk Management
Peran Compliance Risk Management (CRM) dalam mengintegrasikan Governance, Risk, and Compliance (GRC) adalah untuk membantu organisasi dalam mengelola risiko kepatuhan yang dapat menyimpang, melanggar, atau bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Peran CRM dalam mengintegrasikan GRC meliputi:
- Mengidentifikasi dan mengasses risiko kepatuhan: CRM mengidentifikasi risiko kepatuhan yang dapat menyimpang, melanggar, atau bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
- Meminimalisir risiko kepatuhan: CRM membantu organisasi dalam mengurangi risiko kepatuhan yang dapat menyebabkan kerugian secara langsung atau tidak langsung.
- Mengurangi kerugian: CRM membantu organisasi dalam mengurangi kerugian yang mungkin timbul akibat non-compliance, seperti penalties dan fines, reputasi yang rusak, dan kesulitan dalam mengakses jaringan suplai.
- Mengelola risiko kepatuhan dengan data dan teknologi: CRM menggunakan data dan teknologi, seperti sistem informasi manajemen risiko (GRC) yang meliputi governance, risiko, dan komplian, untuk mengelola risiko kepatuhan.
- Mengelola risiko kepatuhan dengan tata kelola yang lebih baik: CRM membantu organisasi dalam mengelola risiko kepatuhan dengan menggunakan tata kelola yang lebih baik, seperti protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak), atau mematuhi kewajiban membayar pajak.
- Memastikan bahwa sistem dan proses perusahaan atau organisasi berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku: CRM memastikan bahwa sistem dan proses perusahaan atau organisasi berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, serta meminimalisir terjadinya risiko kepatuhan.
Dalam pajak, CRM dapat mengidentifikasi risiko kepatuhan wajib pajak, yang meliputi pemetaan, mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak beserta evaluasinya. CRM dapat membantu organisasi dalam mengelola risiko kepatuhan dengan menggunakan data dan teknologi, seperti sistem informasi manajemen risiko (GRC) yang meliputi governance, risiko, dan komplian
Who is affected by CRM?
Efek penerapan Compliance Risk Management (CRM) adalah:
- Mengurangi risiko kepatuhan: CRM membantu organisasi dalam mengurangi risiko kepatuhan yang dapat menyimpang, melanggar, atau bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
- Meminimalisir kerugian: CRM membantu organisasi dalam mengurangi kerugian yang mungkin timbul akibat non-compliance, seperti penalties dan fines, reputasi yang rusak, dan kesulitan dalam mengakses jaringan suplai.
- Mengelola risiko kepatuhan dengan data dan teknologi: CRM menggunakan data dan teknologi, seperti sistem informasi manajemen risiko (GRC) yang meliputi governance, risiko, dan komplian, untuk mengelola risiko kepatuhan.
- Mengelola risiko kepatuhan dengan tata kelola yang lebih baik: CRM membantu organisasi dalam mengelola risiko kepatuhan dengan menggunakan tata kelola yang lebih baik, seperti protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak), atau mematuhi kewajiban membayar pajak.
- Memastikan bahwa sistem dan proses perusahaan atau organisasi berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku: CRM memastikan bahwa sistem dan proses perusahaan atau organisasi berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, serta meminimalisir terjadinya risiko kepatuhan.
- Membantu organisasi dalam mengelola risiko kepatuhan dengan menggunakan data dan teknologi: CRM membantu organisasi dalam mengelola risiko kepatuhan dengan menggunakan data dan teknologi, seperti sistem informasi manajemen risiko (GRC) yang meliputi governance, risiko, dan komplian
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan CRM sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-24/PJ/2019. CRM ini membantu DJP dalam mengelola risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara sistematis, terukur, objektif, dan berulang dalam rangka membentuk risk engine (mesin penentu risiko) untuk mendukung pengambilan keputusan di DJP
What is being done to address CRM?