Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis PMK No. 39/pmk.03/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian International

23 Maret 2024   14:37 Diperbarui: 23 Maret 2024   14:37 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beyond Blogging kompasiana

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 berhubungan dengan automatic exchange of information (AEoI) melalui standar pelaporan umum yang disebut Common Reporting Standard (CRS). PMK ini menetapkan tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional, yang antara lain mencakup pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, seperti persetujuan penghindaran pajak berganda, persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan, konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, dan persetujuan multilateral antar-pejabat yang berwenang untuk pertukaran informasi rekening keuangan secara otomatis

Standar CRS adalah standar pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis yang tercantum dalam batang tubuh bagian II.B dan penjelasan (commentaries) bagian III.B Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters, beserta perubahannya. Pertukaran informasi secara otomatis dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi keuangan yang diperoleh dari lembaga keuangan

Peraturan ini mencakup aspek-aspek yang penting dalam pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional, seperti pengumpulan, pengolahan, dan pengiriman informasi yang diperlukan untuk pertukaran informasi, serta pengelolaan informasi yang diperoleh

Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
  2. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);
  3. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);
  4. Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Mutltilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);
  5. Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau
  6. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:

  • mencegah penghindaran pajak;
  • mencegah pengelakan pajak;
  • mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
  • mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak

Tujuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 dengan automatic exchange of information (AEoI) adalah untuk mendukung pelaksanaan perjanjian internasional yang berkaitan dengan informasi keuangan, seperti konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan dan persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan. Peraturan ini menetapkan tata cara pertukaran informasi yang diperlukan untuk melaksanakan perjanjian internasional, termasuk tentang pengumpulan, pengolahan, dan pengiriman informasi yang diperlukan untuk pertukaran informasi

Tujuan utama dari AEoI adalah untuk mengurangi kelemahan pada sistem pajak dan mengurangi peluang untuk melakukan pembuangan pajak yang tidak terdaftar. Dengan AEoI, negara dapat membantu satu sama lain dalam menangani pembuangan pajak dan memastikan bahwa semua pendapatan terdaftar dikirimkan ke negara tujuan sesuai dengan perjanjian internasional, Peraturan ini juga memperjelas tentang standar pelaporan umum yang digunakan dalam pertukaran informasi, yang antara lain adalah Common Reporting Standard (CRS)

CRS adalah standar pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis yang tercantum dalam batang tubuh bagian II.B dan penjelasan (commentaries) bagian III.B Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters, beserta perubahannya. Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017, Indonesia dapat melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis dengan negara-negara mitra atau yurisdiksi mitra, yang memungkinkan untuk melakukan pemrosesan lebih efisien dan cepat

Diskursus kritik terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 mengenai kebijakannya terkait privasi nasabah dan keamanan data, karena potensial melanggar hak asasi manusia, Kritik ini mengacu pada aspek pribadi yang dapat menjadi terpapar dalam pertukaran informasi secara otomatis, seperti identitas nasabah, nomor rekening, dan informasi pendapatan

Peraturan ini mengatur tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional, termasuk tentang pengumpulan, pengolahan, dan pengiriman informasi yang diperlukan untuk pertukaran informasi, Kritik pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 mengenai privasi nasabah dan keamanan data dapat diterangkan dengan beberapa ketentuan dalam peraturan. Contohnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak mengatur tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yang dapat mengakibatkan pengumpulan informasi pribadi yang lebih banyak

Untuk mengatasi kritik ini, perlu dilakukan pengumpulan dan pengolahan informasi pribadi dengan tingkat keamanan tinggi, serta transparansi yang tinggi dalam proses pertukaran informasi. Perlu juga dilakukan pengujian dan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi dalam bidang e-commerce, agar dapat memastikan keamanan data dan privasi nasabah

            Pada peraturan Menteri keuangan ini sudah memiliki Tujuan yang baik, akan tetap perlu diketahui Bersama dalam setiap peraturan terdapat beberapa kelemahan atau kekurangan yang belum sempurna(Disclaimer), kelamahan yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 meliputi:

  • Pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional: Peraturan ini mengatur tentang tata cara pertukaran informasi antara pejabat yang berwenang di Indonesia dan pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra
  • Pertukaran informasi secara spontan dan otomatis: Peraturan ini mengatur tentang pertukaran informasi secara spontan dan otomatis, yang dilakukan pada waktu tertentu, secara perioclik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan
  • Perkembangan mekanisme pertukaran informasi: Peraturan ini mengganti peraturan sebelumnya tentang mekanisme pertukaran informasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi
  • Pertukaran informasi berdasarkan permintaan: Peraturan ini menetapkan bahwa pertukaran informasi dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk pertukaran informasi antara pejabat yang berwenang di Indonesia dan pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra
  • Simultaneous tax examinations: Peraturan ini mengatur tentang kegiatan pemeriksaan yang dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara simultan dan independen, berdasarkan kesepakatan para pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertukarkan informasi yang relevan

Peraturan ini mengatur tentang tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional, meliputi pertukaran informasi berdasarkan permintaan, pertukaran informasi secara spontan, dan pertukaran informasi secara otomatis. Peraturan ini juga mengganti peraturan sebelumnya tentang mekanisme pertukaran informasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014

Beyond Blogging kompasiana
Beyond Blogging kompasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun